Rifqinizamy Jelaskan Alasan Pergantian Ketua Panja RUU Pemilu di DPR
Jakarta - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan alasan pergantian Ketua Panja RUU Pemilu. Rifqinizamy sebelumnya memimpin panja tersebut saat pertama kali dibentuk. Ia mengatakan posisinya sebagai ketua panja saat itu bersifat ex officio karena menjabat Ketua Komisi II DPR.
Menurut Rifqinizamy, posisi tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formil dalam menjalankan agenda awal panja.
"Pada saat dibentuk, itu kan harus ada ketua panja dan pimpinan panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu. Dan kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
"Agenda yang pada saat itu dijalankan salah satunya adalah penyusunan jadwal dan agenda dalam rangka menjalankan panja ini," sambungnya.
Setelah agenda awal berjalan, pimpinan Komisi II menggelar rapat internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Dari pembahasan itu diputuskan akan ada dua panja, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Rifqinizamy mengatakan kedua panja tersebut nantinya dipimpin masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR. Untuk Panja RUU Pemilu, pimpinan Komisi II sepakat menunjuk Bahtra Banong.
"Ada Panja RUU Pemilu dipimpin oleh Pak Bahtra, nanti akan ada Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Adminduk," ujarnya.
"Ini juga tidak kalah penting, karena Undang-Undang Adminduk ke depan itu akan mempertegas single ID number, nomor induk kependudukan kita sebagai pintu masuk bagi undang-undang Satu Data yang sudah disahkan oleh DPR," sambungnya.
Rifqinizamy menyebut kedua RUU tersebut memiliki peran cukup penting. Karena itu, kursi Ketua Panja diisi oleh Wakil Ketua Komisi II.
"Termasuk Undang-Undang Pemilu ini terkait dengan pendataan pemilih dan seterusnya. Nah, karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pembentukan panja penyusunan RUU Pemilu. Panja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco, Kamis (8/10).
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0