Bank OCBC NISP Digugat Rp8 Miliar ke PN Jakarta Selatan

05 Okt 2026 - 22:28
Bank OCBC NISP Digugat Rp8 Miliar ke PN Jakarta Selatan
Bank OCBC NISP (Kabar Bursa)

Jakarta — PT Bank OCBC NISP Tbk digugat PT Tri Wisesa Lestari ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum. Nilai sengketa dalam perkara tersebut mencapai Rp8 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Minggu (4/10/2026), gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 1208/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut didaftarkan pada Rabu (30/9/2026). PT Tri Wisesa Lestari tercatat sebagai penggugat dalam perkara ini dengan kuasa hukum Sampe Roy L Sianipar.

Sementara itu, pihak yang menjadi tergugat adalah PT Bank OCBC NISP Tbk cq. PT Bank OCBC NISP Tbk Cabang Pajajaran-Kota Bogor.

Selain bank tersebut, terdapat sejumlah pihak yang tercatat sebagai turut tergugat dalam perkara ini. Mereka antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Pemerintah Kabupaten Bogor cq. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor.

Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa sebesar Rp8 miliar.

Namun, hingga saat ini, petitum atau tuntutan lengkap yang diajukan PT Tri Wisesa Lestari masih tercantum belum dapat ditampilkan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Sidang Perdana 15 Oktober

Perkara gugatan terhadap Bank OCBC NISP tersebut saat ini berstatus sidang pertama. PN Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal persidangan perdana pada Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan informasi dalam SIPP, sidang perdana akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan. Agenda persidangan tercatat sebagai sidang pertama.

Dengan demikian, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan untuk memeriksa gugatan yang diajukan PT Tri Wisesa Lestari terhadap PT Bank OCBC NISP Tbk beserta pihak-pihak yang turut tergugat.

Adapun substansi pokok gugatan dan tuntutan yang diminta penggugat belum dapat diketahui secara lengkap karena petitum perkara masih belum ditampilkan dalam sistem penelusuran perkara PN Jakarta Selatan.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0