Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi

05 Okt 2026 - 23:14
Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi
Dok: Sequis life

Jakarta - PT Asuransi Jiwa Sequis Life digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara dugaan wanprestasi dengan nilai sengketa mencapai Rp1,27 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (4/10/2026), gugatan tersebut diajukan oleh Kardius Hulu dan telah terdaftar dengan nomor perkara 1220/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Perkara itu didaftarkan pada Kamis (1/10/2026) dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Dalam perkara tersebut, Kardius Hulu tercatat sebagai penggugat dengan kuasa hukum Johnny Tumanggor, S.H.

Sementara itu, PT Asuransi Jiwa Sequis Life tercatat sebagai tergugat. Adapun Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) tercatat sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.

SIPP PN Jakarta Selatan mencatat nilai sengketa dalam gugatan tersebut sebesar Rp1.270.000.000 atau Rp1,27 miliar.

Surat gugatan tercatat dibuat pada Rabu (30/9/2026). Namun, hingga informasi ini diperoleh, petitum atau tuntutan yang dimohonkan penggugat belum dapat ditampilkan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Perkara tersebut saat ini berstatus sidang pertama. PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana pada Selasa (20/10/2026) pukul 09.00 WIB.

Sidang pertama perkara tersebut akan digelar di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.

Belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai pokok wanprestasi yang menjadi dasar gugatan maupun tuntutan Kardius Hulu terhadap PT Asuransi Jiwa Sequis Life karena petitum perkara belum ditampilkan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0