Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Dokumen Pendidikan

05 Okt 2026 - 23:38
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Dokumen Pendidikan
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (Detik/Tara Wahyu)

Jakarta - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat).

Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (3/10/2026) dan berkaitan dengan dugaan persoalan keabsahan atau keaslian dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan salah satu dasar laporan tersebut adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya.

"Dasar pelaporan itu adalah surat keterangan tahun nomor 9149 itu yang kemudian dalam surat keterangan itu dijelaskan bahwa seolah-olah Gibran ini setara dengan SMK (sekolah menengah kejuruan)," kata Khozinudin kepada wartawan di Jakarta.

Menurut dia, laporan tersebut dimaksudkan agar penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penerbitan maupun isi dokumen tersebut.

"Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya," ujarnya.

Khozinudin kemudian mencontohkan salah satu keterangan yang tercantum dalam dokumen tersebut, yakni pernyataan bahwa Gibran "telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS".

Menurutnya, keterangan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi yang sebenarnya.

"Redaksi 'telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS', ini harus diselidiki, apakah benar," kata Khozinudin.

Dia menyebut dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

"Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan," tandasnya.

Usai menyampaikan laporan, pihak pelapor disebut diminta kembali ke Bareskrim Polri pada Senin (5/10/2026).

Adapun laporan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Kebenaran mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0