UU Wantimpres Digugat ke MK, Pemohon: 26 Anggota Plus 10 Penasihat Khusus Terlalu Gemuk
Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Mohammad Hatta menegaskan bahwa pelantikan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto lebih menitikberatkan pada asas manfaat ke depan ketimbang efisiensi.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota sesuai dengan besarnya pekerjaan negara.
“Saya kira kalau UU baru, UU Wantimpres yang baru 2024, itu kan memberikan kewenangan presiden untuk melihat kepentingan sesuai dengan kepentingan besarnya pekerjaan daripada negara. Jadi kita tidak melihat dari sisi efisiensi atau apanya. Tetapi yang paling penting di sini, asas manfaatnya ke depan bisa jauh lebih besar,” ujar Hatta saat ditemui di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026) malam.
Hatta mengingatkan bahwa pekerjaan Wantimpres dalam tiga tahun ke depan akan dihadapkan pada tantangan besar. Ia menyebut Wantimpres harus mampu menjaga kekompakan pemerintah, meningkatkan stabilitas keamanan negara, serta mendukung program prioritas Presiden di bidang ekonomi, terutama pengentasan kemiskinan.
“Sekarang masalah ekonomi entaskan kemiskinan masyarakat, program prioritas dari Bapak Presiden. Wantimpres sekarang ini akan mencoba dalam faktor kerjanya saat ini berupaya dengan sangat keras, agar kita bisa berikan pertimbangan dan masukan kepada Presiden yang akan bermanfaat. Kita kan baru bekerja,” imbuh Hatta.
Namun, di sisi lain, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai ketiadaan norma batas jumlah anggota dalam beleid tersebut telah berujung pada pengangkatan 26 anggota Wantimpres dan memicu pemborosan serta membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN,” bunyi berkas permohonan tersebut, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/10/2026).
Pemohon menilai aturan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang menyerahkan jumlah anggota sepenuhnya sesuai “kebutuhan Presiden” bermasalah karena tidak menetapkan batas maksimal. Pengisian jabatan tanpa batas ini dinilai memperberat keuangan negara, terlebih besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diatur mencapai Rp76.500.000 per bulan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 di tengah melonjaknya defisit APBN tahun 2026.
“Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien,” tulis Pemohon dalam berkas permohonannya.
Selain menyoal pelantikan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026, Pemohon juga menyoroti keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden. Dengan total 36 orang yang memberikan nasihat kepada Presiden, struktur lembaga penasihat dinilai terlalu gemuk dan berisiko mengulang sejarah pembengkakan anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di masa lalu.
“Pengalaman historis tersebut menunjukkan adanya risiko penambahan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden secara signifikan ketika tidak terdapat batasan jumlah anggota yang ditetapkan secara tegas,” tulis pemohon.
Sidang perdana uji materi UU Wantimpres di MK dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana maupun Kementerian Sekretariat Negara terkait gugatan tersebut.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0