81 Tahun Kejaksaan dan Ujian Kepercayaan Publik

05 Sep 2026 - 12:44
81 Tahun Kejaksaan dan Ujian Kepercayaan Publik
Logo HUT 81 Kejaksaan Agung RI

Usia 81 tahun bagi Kejaksaan Republik Indonesia seharusnya bukan sekadar angka yang dirayakan melalui seremoni. Ini adalah momentum untuk bertanya lebih dalam: apakah semakin banyak perkara yang ditangani benar-benar berbanding lurus dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum?

Pertanyaan ini penting karena dalam beberapa tahun terakhir Kejaksaan tampil semakin agresif menangani perkara korupsi berskala besar. Penindakan terhadap sejumlah perkara dengan nilai kerugian negara yang fantastis menunjukkan keberanian dan kapasitas penegakan hukum yang patut diapresiasi.

Namun, keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada jumlah tersangka, perkara, atau besarnya angka kerugian negara yang diumumkan. Publik membutuhkan jawaban yang lebih substantif: berapa yang berhasil dipulihkan, bagaimana uang dan aset negara dikembalikan, serta apa yang dilakukan agar modus serupa tidak kembali terjadi?

Di sinilah ukuran keberhasilan Kejaksaan perlu diperluas. Menangkap pelaku adalah bagian dari pekerjaan; mencegah korupsi terulang adalah pekerjaan yang jauh lebih strategis.

Jika sebuah perkara besar selesai tetapi celah regulasi, lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola tetap dibiarkan, maka negara hanya menyelesaikan akibat, bukan sumber persoalan.

Dalam perspektif kebijakan publik, Kejaksaan perlu bergerak dari pendekatan case oriented menuju impact oriented. Setiap perkara strategis seharusnya menghasilkan pembelajaran kebijakan: sektor mana yang rentan, regulasi apa yang bermasalah, mekanisme pengawasan mana yang gagal, dan reformasi apa yang harus dilakukan.

Tantangan berikutnya adalah kepercayaan publik. Citra lembaga penegak hukum tidak akan bertahan hanya dengan keberhasilan konferensi pers. Kepercayaan dibangun melalui konsistensi, transparansi, profesionalitas dan keberanian membersihkan internal ketika terdapat pelanggaran.

Semakin besar kewenangan sebuah lembaga, semakin besar pula kebutuhan untuk diawasi. Karena itu, pengawasan internal harus diperkuat, mekanisme pengaduan masyarakat harus kredibel, dan informasi perkembangan perkara perlu disampaikan secara proporsional tanpa mengganggu proses hukum.

Kejaksaan juga perlu menjadikan asset recovery sebagai salah satu ukuran utama keberhasilan. Negara tidak cukup hanya mendapatkan vonis; masyarakat membutuhkan hasil nyata berupa kembalinya aset dan uang negara untuk kepentingan publik.

Pada saat yang sama, komunikasi publik perlu bertransformasi. Publik hari ini tidak membutuhkan terlalu banyak klaim keberhasilan. Yang dibutuhkan adalah data, keterbukaan dan penjelasan yang dapat diuji. Citra yang sehat tidak lahir dari pencitraan, tetapi dari kinerja yang dapat diverifikasi.

Kritik terhadap Kejaksaan bukanlah upaya melemahkan institusi. Sebaliknya, kritik adalah bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokratis. Institusi penegak hukum justru akan semakin kuat apabila mampu menerima kritik, memperbaiki kekurangan dan mempertanggungjawabkan kewenangannya kepada publik.

Memasuki usia 81 tahun, tantangan Kejaksaan bukan lagi sekadar menunjukkan bahwa mereka mampu menangani kasus besar. Tantangannya adalah membuktikan bahwa penegakan hukum mampu mengubah tata kelola, mencegah kerugian negara, mengembalikan aset publik dan menghadirkan rasa keadilan.

Pada akhirnya, reputasi Kejaksaan tidak ditentukan oleh seberapa banyak kasus yang berhasil dibuka, tetapi oleh seberapa banyak kepercayaan publik yang berhasil dibangun.

Dan kepercayaan itu tidak bisa diminta. Ia hanya bisa diperoleh melalui integritas, transparansi dan keberanian untuk terus memperbaiki diri.

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
Aldi Pradana

Pengamat Kebijakan Publik (Direktur Eksekutif Indonesia Publik Policy)