Aktivis Malaysia Demo di Depan Kedubes RI, Desak Pemerintah Buka Identitas Perusahaan Terkait Karhutla
Kuala Lumpur — Sejumlah aktivis lingkungan Malaysia menggelar demonstrasi di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026). Mereka mendesak pemerintah Indonesia mengungkap identitas perusahaan pemegang konsesi lahan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Aksi tersebut digelar oleh Greenpeace Malaysia bersama Himpunan Advokasi Rakyat (RA). Belasan aktivis membawa spanduk dan poster serta menyampaikan orasi secara bergantian di depan KBRI.
Protes tersebut berlangsung di tengah meluasnya kabut asap akibat karhutla di wilayah Sumatra dan Kalimantan yang dilaporkan telah berdampak hingga ke sejumlah negara tetangga, termasuk Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat di negara-negara terdampak, terutama terkait kualitas udara dan dampaknya terhadap kesehatan serta aktivitas sehari-hari.
Dalam keterangannya, Greenpeace Malaysia menyatakan kabut asap lintas batas yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah menjadi persoalan yang berulang.
"Kami menyampaikan seruan ini atas nama jutaan warga Malaysia yang kesehatan, mata pencaharian, dan kehidupan sehari-harinya terdampak setiap tahun oleh polusi asap lintas batas yang berasal dari kebakaran lahan dan hutan di Indonesia," demikian pernyataan Greenpeace Malaysia yang diterima BBC Indonesia, Jumat (4/9/2026).
Minta Bukti Perusahaan yang Diduga Terlibat
Selain meminta identitas perusahaan dibuka, para aktivis juga mendesak pemerintah Indonesia membuktikan dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan perkebunan yang dimiliki pihak Malaysia maupun Singapura dengan karhutla yang terjadi belakangan ini.
Campaign Manager Greenpeace Malaysia Heng Kiah Chun dan Chairman Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM) Brendon Gan menyebut pengungkapan tersebut penting untuk memastikan adanya akuntabilitas lintas negara.
"Kami menyambut pengakuan tersebut sebagai titik awal menuju akuntabilitas lintas batas yang sesungguhnya," ujar Heng Kiah Chun dan Brendon Gan dalam keterangan tertulis.
Namun, menurut mereka, pengakuan tanpa disertai bukti yang dapat diakses publik tidak cukup untuk memungkinkan masyarakat di kedua negara meminta pertanggungjawaban pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Karena itu, mereka meminta pemerintah Indonesia terus membagikan bukti terkait dugaan keterlibatan perusahaan kepada Pemerintah Malaysia.
Menurut mereka, penyampaian informasi dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) maupun melalui jalur bilateral antara Indonesia dan Malaysia.
"Alih-alih hanya menyampaikannya melalui tuduhan publik dan pernyataan kepada media," kata mereka.
Dorong Pertanggungjawaban di Malaysia
Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advokasi Rakyat menilai keterbukaan informasi diperlukan agar otoritas di Malaysia dapat mengambil langkah apabila ditemukan perusahaan yang berada dalam yurisdiksi Malaysia dan memiliki keterkaitan dengan kebakaran lahan di Indonesia.
Mereka menilai masyarakat yang terdampak kabut asap selama ini masih menanggung risiko kesehatan dan beban ekonomi tanpa memperoleh pemulihan yang memadai.
"Sementara itu, masyarakat yang menanggung risiko kesehatan, beban ekonomi, dan ancaman terhadap kesejahteraan mereka tetap tidak memperoleh pemulihan yang memadai," ujar Heng Kiah Chun dan Brendon Gan.
Mereka mengatakan pengungkapan bukti oleh pemerintah Indonesia akan memberikan ruang bagi masyarakat sipil, regulator, serta Parlemen Malaysia untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait sesuai yurisdiksi yang berlaku.
Aksi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan karhutla dan kabut asap tidak hanya menjadi persoalan domestik Indonesia, tetapi juga memiliki konsekuensi lintas batas bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0