IPR Tegaskan Tak Ada Ormas Kebal Hukum di Indonesia

06 Sep 2026 - 09:52
Direktur Eksekutif IPR
Iwan Setiawan Direktur Indonesia Political Review (IPR)

Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menegaskan tidak ada organisasi kemasyarakatan (ormas), kelompok masyarakat, maupun individu yang berada di atas hukum. Pernyataan itu disampaikan merespons pernyataan akademisi Feri Amsari yang mengaku takut terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB dan mempertanyakan kemampuan negara dalam memberikan perlindungan terhadap dirinya.

Iwan mengatakan kekhawatiran seseorang terhadap ancaman keamanan harus dihormati. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara yang merasa terancam.

Namun, menurut dia, perlindungan tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum dan tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap tuduhan yang belum dibuktikan.

“Tidak ada ormas yang kebal hukum. Kalau ada anggota atau pengurus ormas yang melakukan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, kalau ada tuduhan terhadap sebuah kelompok, tuduhan itu juga harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan dibangun melalui asumsi atau framing di ruang publik,” ujar Iwan, Sabtu (5/9).

Iwan menjelaskan, ketentuan mengenai organisasi kemasyarakatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, terdapat larangan bagi ormas untuk melakukan tindakan kekerasan, melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan aparat negara, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai harus memastikan ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

“Kalau ada ormas melakukan kekerasan, negara harus bertindak. Kalau ada anggota ormas mengambil alih kewenangan aparat, negara juga harus bertindak. Tetapi prinsip yang sama berlaku kepada siapa pun: jangan menghukum seseorang atau kelompok hanya berdasarkan opini, ketakutan, atau tuduhan yang belum terbukti,” tegasnya.

Iwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbawa framing atau narasi yang berkembang di ruang publik sebelum proses investigasi aparat selesai. Menurutnya, tugas kepolisian adalah mencari fakta dan alat bukti secara objektif, bukan membenarkan persepsi yang sudah terbentuk di masyarakat.

“Dalam negara hukum, yang berbicara seharusnya adalah bukti. CCTV, keterangan saksi, hasil visum, bukti digital, rekaman komunikasi, dan alat bukti lain harus diperiksa secara objektif. Bukan siapa yang paling keras berbicara di media sosial, lalu dianggap paling benar,” katanya.

Menurut Iwan, apabila terdapat dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam sebuah peristiwa, aparat harus melakukan investigasi secara profesional dan transparan. Proses hukum, kata dia, tidak boleh kalah cepat dengan penghakiman yang terjadi di media sosial.

“Jangan sampai proses hukum kalah cepat dengan proses penghakiman di media sosial. Dugaan tetaplah dugaan sampai ada bukti dan kesimpulan hukum yang sah. Siapa pun kelompoknya, kalau terbukti bersalah harus diproses. Tetapi kalau belum terbukti, jangan membangun stigma seolah-olah sudah ada vonis,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, negara memang memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, termasuk terhadap seseorang yang merasa khawatir atas keselamatannya.

Namun, perlindungan negara juga harus diberikan kepada pihak yang menjadi sasaran tuduhan. Menurut Iwan, siapa pun yang dituduh memiliki hak mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

“Negara wajib melindungi Feri Amsari, tetapi negara juga wajib memberikan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil kepada siapa pun yang dituduh. Inilah prinsip equality before the law,” jelasnya.

Iwan meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk apabila pelakunya berasal dari organisasi kemasyarakatan.

“Pesannya sederhana: tidak ada ormas super power, tidak ada individu super power, dan tidak ada kelompok yang berada di atas hukum. Tetapi juga tidak boleh ada orang yang dianggap bersalah hanya karena opini publik. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan ketakutan maupun framing,” pungkas Iwan Setiawan.

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0