KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan

17 Okt 2026 - 10:40
KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan
Nusron Wahid Menteri ATR/BPN

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menyebut Nusron tidak hadir karena menjalani dinas ke Malaysia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Dalam surat itu, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain.

"Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).

"Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia," lanjutnya.

Alasan Akan Dievaluasi Penyidik

Taufik menjelaskan penyidik akan mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron. Setelah itu, KPK baru menentukan langkah selanjutnya.

"Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," imbuhnya.

Menurut Taufik, Nusron tidak hadir dengan menyertakan keterangan alasan. Karena itu, penyidik akan memanggil ulang. "Iya ada yang bersangkutan kirim surat permohonan penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya," tutur Taufik.

Dua Kali Tak Hadir

Nusron sebelumnya telah dipanggil ulang KPK untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Pemanggilan ulang dilakukan pada Rabu (14/10), namun ia kembali tidak hadir. Nusron diketahui telah mengirim surat penundaan kepada KPK terkait pemeriksaan itu.

Pada pemanggilan pertama, yang dijadwalkan Rabu (7/10), Nusron juga tidak hadir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk menerangkan perkara secara utuh.

"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Delapan Tersangka dan Dugaan Jual-Beli Jabatan

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN

2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon

4. Arif Sugiyanto (ARF)

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)

6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta

7. Erwin (ERW)

8. Muhammad Fakhry (MF)

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0