HIMA PERSIS Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Karhutla

16 Okt 2026 - 18:03
HIMA PERSIS Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Karhutla
Rizal Asad Kepala Bidang Lingkungan Hidup PP HIMA PERSIS

Jakarta - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP HIMA PERSIS) mendesak Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan penetapan status bencana nasional atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat. Desakan ini muncul menyusul karhutla yang terus berulang di sejumlah wilayah Indonesia dan dinilai membutuhkan penanganan serius, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Lingkungan Hidup PP HIMA PERSIS Rizal Asad menilai karhutla tidak seharusnya terus diperlakukan sebagai persoalan musiman yang baru mendapat perhatian besar ketika api telah meluas. Menurut dia, kejadian yang berulang harus menjadi dasar untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan, pengawasan kawasan hutan, perlindungan ekosistem gambut, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

"Karhutla terus berulang dan masyarakat kembali menghadapi dampaknya. Pemerintah tidak cukup hanya hadir melalui operasi pemadaman. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kebakaran, efektivitas pencegahan, pengawasan pemanfaatan lahan, dan penegakan hukum. Jika persoalan yang sama terus terjadi, pemerintah perlu berani membenahi kebijakan dan memastikan setiap pejabat menjalankan tanggung jawabnya," ujar Rizal dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan laporan Sekretariat Negara pada 12 Oktober 2026, penanganan karhutla masih berlangsung di enam provinsi prioritas. Keenamnya adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau. Situasi itu, menurut HIMA PERSIS, menunjukkan penanganan karhutla masih menjadi pekerjaan serius yang memerlukan koordinasi lintas sektor, penguatan sumber daya, dan langkah pencegahan yang konsisten.

Bagi HIMA PERSIS, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan Presiden untuk menilai apakah mekanisme penanganan yang berjalan sudah sebanding dengan skala kejadian dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan. Penetapan status bencana nasional, kata mereka, perlu dipertimbangkan berdasarkan indikator dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prioritasnya adalah keselamatan masyarakat, kemampuan penanganan, serta kebutuhan koordinasi pemerintah pusat dan daerah.

"Kami mendesak Presiden Prabowo agar secara serius mempertimbangkan penetapan status bencana nasional apabila indikator dan kondisi di lapangan memenuhi ketentuan yang berlaku. Jangan sampai penanganan karhutla berjalan secara terpisah-pisah ketika dampaknya membutuhkan koordinasi dan dukungan sumber daya dalam skala yang lebih besar. Keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas," tegas Rizal.

HIMA PERSIS menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kinerja Menteri Kehutanan. Kementerian Kehutanan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang kehutanan, termasuk pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan sesuai kewenangannya. Karena itu, efektivitas pengawasan, pencegahan kebakaran, dan tindak lanjut atas pelanggaran perlu menjadi bagian dari evaluasi yang terbuka dan terukur.

Rizal menilai evaluasi itu harus berorientasi pada hasil, bukan sekadar jumlah kegiatan atau laporan penanganan. Pemerintah perlu menunjukkan apakah langkah pencegahan telah menurunkan risiko kebakaran, apakah pengawasan berjalan efektif, dan apakah pihak yang terbukti melanggar hukum telah ditindak sesuai ketentuan.

"Menhut perlu menjelaskan capaian dan kendala penanganan karhutla secara terbuka. Kita tidak sedang mengabaikan kerja petugas di lapangan, tetapi ingin memastikan bahwa kerja keras mereka didukung kebijakan yang efektif. Pemadaman harus diikuti pencegahan yang kuat, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif," ungkapnya.

HIMA PERSIS juga meminta Menteri Lingkungan Hidup memperkuat pengawasan dan pengendalian kerusakan lingkungan sesuai kewenangannya. Penanganan karhutla, menurut mereka, tidak dapat bertumpu pada satu kementerian. Diperlukan koordinasi yang jelas antara kementerian terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga penanggulangan bencana, serta masyarakat di sekitar kawasan rawan kebakaran.

Rizal menilai lemahnya koordinasi dan ketidakjelasan pembagian tanggung jawab dapat menghambat upaya pencegahan maupun pemulihan. Karena itu, Presiden perlu memastikan setiap kementerian memiliki target yang jelas, mekanisme koordinasi yang efektif, dan indikator capaian yang dapat dievaluasi publik.

"Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup. Keduanya harus menunjukkan langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing. Jika ditemukan kebijakan yang tidak efektif, maka harus ada koreksi yang nyata. Pemerintah tidak boleh membiarkan karhutla menjadi persoalan tahunan tanpa perbaikan mendasar," kata Rizal.

HIMA PERSIS menegaskan penanganan karhutla harus bergeser dari pendekatan reaktif menuju pencegahan dan pemulihan ekosistem. Langkah yang diperlukan meliputi perlindungan fungsi hidrologis gambut, rehabilitasi vegetasi sesuai kondisi ekologis setempat, penguatan sistem peringatan dini, pengawasan aktivitas pemanfaatan lahan, serta pelibatan masyarakat lokal dalam pemantauan kawasan rawan kebakaran.

Penegakan hukum, kata mereka, juga harus transparan dan adil terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau pelanggaran terkait pemanfaatan kawasan hutan dan lahan. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan jika ada bukti keterlibatan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.

Atas dasar itu, PP HIMA PERSIS menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah:

1. Presiden Prabowo mempertimbangkan penetapan status bencana nasional untuk karhutla berdasarkan indikator dan ketentuan yang berlaku.

2. Melakukan evaluasi terbuka dan terukur terhadap kinerja Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup.

3. Memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.

4. Memastikan pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat terdampak menjadi bagian utama kebijakan penanganan karhutla.

"Kami meminta Presiden Prabowo memimpin pembenahan penanganan karhutla secara serius. Status penanganan harus sesuai dengan skala dan dampak bencana, sementara kinerja kementerian harus dievaluasi berdasarkan hasil yang nyata. Jangan sampai setiap tahun kita kembali menghadapi kebakaran, sementara akar persoalan dan kelemahan tata kelolanya tidak dituntaskan," pungkas Rizal.

PP HIMA PERSIS menegaskan karhutla bukan semata persoalan pemadaman api, melainkan juga perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan tanggung jawab negara. Penanganan yang efektif, menurut mereka, harus ditopang keputusan yang tepat, evaluasi kinerja yang transparan, penegakan hukum yang adil, dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0