Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Melalui surat edaran ini, Komdigi menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan operator tidak boleh membuat sisa kuota pelanggan hangus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Selain melarang penghapusan sisa kuota, operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan ataupun menggunakan kuota yang masih tersisa.
Komdigi menyebut kebijakan tersebut diterbitkan setelah pemerintah menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai sisa kuota internet yang masih tersisa tetapi hangus ketika masa aktif paket berakhir.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.
Dalam SE Nomor 4 Tahun 2026, Komdigi juga mewajibkan operator menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota kepada pelanggan.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut membawa perubahan dalam pola layanan telekomunikasi. Pelanggan kini harus diberikan kesempatan untuk menentukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tuturnya.
Selain perlindungan sisa kuota, Komdigi mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan terkait layanan yang mereka gunakan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia sebelum maupun selama menggunakan paket telekomunikasi.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat dengan mudah mengetahui penggunaan dan jumlah sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan.
Selanjutnya, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Komdigi untuk memastikan operator mematuhi ketentuan perlindungan hak pelanggan.
Komdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan melalui surat edaran tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan telekomunikasi tidak hanya berorientasi pada penyediaan layanan, tetapi juga harus menjamin hak dan kepentingan pelanggan sebagai pengguna layanan digital.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0