Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Kembalikan Rp10 Juta ke Hanania Group, Kuasa Hukum Jelaskan Alasannya

29 Jul 2026 - 01:17
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Kembalikan Rp10 Juta ke Hanania Group, Kuasa Hukum Jelaskan Alasannya
YouTuber Thariq Halilintar (Kompas/Ady Prawira Riandi)

Jakarta – Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan biro perjalanan umrah Hanania Group. Pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Thariq dan Aaliyah, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa pemanggilan kedua kliennya merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang dikembalikan jaksa kepada penyidik melalui surat P-19.

"Jadi tidak terlalu banyak perbedaan terkait dengan apa yang digali oleh teman-teman penyidik. Ini dasarnya adalah P-19 dari teman-teman Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Sangun.

Ia menerangkan, P-19 merupakan petunjuk dari JPU agar penyidik melengkapi sejumlah hal yang masih dianggap kurang dalam berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, P-19 ini adalah petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang. Jadi ternyata berkas yang dikirim oleh penyidik masih ada yang menurut Jaksa Penuntut Umum perlu dilengkapi lagi," ujarnya.

Menurut Sangun, pemeriksaan tambahan kali ini lebih berfokus pada pendalaman kerja sama antara Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, dan Hanania Group. Penyidik meminta penjelasan secara lebih rinci mengenai isi perjanjian kerja sama, rencana keberangkatan, hingga penerimaan dana dari pihak perusahaan.

"Pada dasarnya tidak terlalu banyak yang berbeda, hanya lebih detail saja terkait apa perjanjiannya, masalah keberangkatannya, sama terakhir karena memang baru ditanyakan hari ini, apakah Thariq dan Aaliyah pernah menerima uang dari Hanania Group atau tidak," tutur Sangun.

Dalam pemeriksaan tersebut, Thariq dan Aaliyah juga mengembalikan uang saku yang sebelumnya diterima dari Hanania Group. Sangun menyebut nilai uang saku yang diterima sekitar Rp7,8 juta, namun kedua kliennya memilih mengembalikan Rp10 juta sebagai bentuk iktikad baik.

"Yang diterima itu memang hanya uang saku. Kalau dirupiahkan sekitar Rp7,8 juta. Tapi atas iktikad baik dari Thariq dan Aaliyah, akhirnya tadi sudah mengembalikan uang sejumlah Rp10 juta," jelasnya.

Sebelumnya, kerja sama antara Thariq Halilintar dan Hanania Group dilakukan dalam bentuk pertukaran konten promosi.

Kasus Hanania Group menjadi sorotan publik setelah perusahaan tersebut membatalkan keberangkatan sekitar 1.500 jemaah umrah pada Maret 2026. Dalam perkara ini, Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Fathan Rachman, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dana milik calon jemaah diduga digunakan untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan, termasuk membayar sejumlah influencer untuk kegiatan promosi. Di sisi lain, mitra perjalanan Hanania Group, Teras Hanania, juga melaporkan kasus tersebut dan mengaku mengalami kerugian hingga Rp51 miliar.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0