RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Jakarta— Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat. Komisi III menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut dapat rampung paling lambat pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI masih akan menjalani sejumlah tahapan pembahasan sebelum RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang. Tahapan tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman.
Dia menjelaskan, sejauh ini Komisi III DPR RI telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, komisi tersebut telah melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Habiburokhman menyebut masyarakat masih dapat menyampaikan pandangan terkait konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis kepada DPR RI.
Menurut dia, proses penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Hal itu terlihat dari banyaknya elemen masyarakat yang telah menyampaikan pandangan dan masukan terkait RUU tersebut.
Habiburokhman mengatakan peta pendapat masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset saat ini sudah terfragmentasi. Meski demikian, dia menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU tersebut, dengan catatan proses penyusunannya dilakukan secara cermat.
DPR, lanjut dia, juga perlu memastikan aturan mengenai perampasan aset tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
"Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Komisi III DPR RI selanjutnya akan melanjutkan rangkaian pembahasan bersama pemerintah dan menyelesaikan tahapan legislasi yang tersisa dengan target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0