Tarif Transportasi Jakarta 17 Agustus Direvisi Menjadi Rp8
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi tarif transportasi umum pada 17 Agustus 2026. Tarif yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1 kini menjadi Rp8 setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perubahan tarif tersebut dilakukan untuk menyelaraskan tarif transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI dengan tarif yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
"Setelah kami berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8," kata Pramono di Jakarta Selatan, Kamis (13/8).
Menurut Pramono, penyelarasan tarif diperlukan agar seluruh transportasi umum yang mendapat kebijakan khusus dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki tarif yang sama.
"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif pada dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp8," katanya.
Sebelumnya Ditetapkan Rp1
Keputusan merevisi tarif tersebut dilakukan setelah sebelumnya Pramono menetapkan tarif khusus transportasi umum di Jakarta menjadi Rp1 pada 17 Agustus 2026.
Kebijakan tarif Rp1 itu diumumkan Pramono pada Minggu (9/8). Saat itu, ia menyebut tarif khusus tersebut sebagai kado bagi masyarakat ibu kota dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Semua transportasi pada tanggal 17 Agustus, yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, bayarnya hanya Rp1 rupiah saja," kata Pramono saat itu.
Dengan keputusan terbaru, tarif khusus yang berlaku pada 17 Agustus 2026 tidak lagi sebesar Rp1. Pemprov DKI menetapkan tarif menjadi Rp8 setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan tarif transportasi yang dikelola Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat memiliki besaran yang sama dalam rangka peringatan 17 Agustus.
Perubahan tersebut sekaligus mengubah kebijakan yang sebelumnya diumumkan Pemprov DKI mengenai pemberlakuan tarif Rp1 untuk transportasi umum pada momentum peringatan kemerdekaan.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0