Koalisi Pemuda Jakarta Desak Evaluasi Keanggotaan di DTKJ
Jakarta - Koalisi Pemuda Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi keanggotaan Ahmad Rijal di Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) periode 2026–2029 menyusul dugaan afiliasi dengan partai politik. Persoalan ini menjadi sorotan karena afiliasi tersebut diduga muncul setelah Rijal terpilih sebagai anggota DTKJ, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 265 Tahun 2015.
Ketua Koalisi Pemuda Jakarta, Deres, meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan pemeriksaan terhadap status keanggotaan dan afiliasi politik Ahmad Rijal. Menurutnya, ketentuan mengenai independensi anggota DTKJ harus ditegakkan tanpa memandang kapan seseorang mulai bergabung dengan partai politik.
“Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung, harus memastikan bahwa seluruh anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Jika dugaan afiliasi politik Ahmad Rijal benar terbukti bertentangan dengan aturan, kami mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pengangkatannya, termasuk pencopotan apabila memang terbukti” tegas Deres melalui pesan singkat, Rabu (14/10).
Desakan tersebut merujuk pada Pasal 14 huruf h Pergub DKI Jakarta Nomor 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan itu mensyaratkan anggota DTKJ tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik maupun organisasi kemasyarakatan yang berafiliasi dengan partai politik tertentu.
Aturan tersebut menjadi dasar penting dalam menilai persoalan Ahmad Rijal. Terlebih, dugaan yang mengemuka bukan semata-mata mengenai status politik saat mengikuti seleksi, melainkan kemungkinan adanya perubahan afiliasi setelah yang bersangkutan dinyatakan terpilih menjadi anggota DTKJ.
Afiliasi Setelah Terpilih Tetap Perlu Diuji
Dari sisi hukum administrasi, waktu seseorang mulai menjadi anggota partai politik menjadi salah satu unsur penting dalam pemeriksaan. Apabila Ahmad Rijal memang baru bergabung dengan partai politik setelah proses seleksi dan pengangkatan, kondisi tersebut perlu dibedakan dari dugaan pelanggaran persyaratan ketika pendaftaran.
Jika pada saat seleksi Rijal belum menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, tidak serta-merta dapat disimpulkan terdapat pelanggaran dalam proses seleksi awal.
Namun, persoalan hukumnya tidak berhenti pada tahapan tersebut. Pasal 14 huruf h menggunakan rumusan larangan menjadi pengurus atau anggota partai politik tanpa menyatakan secara eksplisit bahwa persyaratan independensi hanya berlaku ketika seseorang mendaftarkan diri.
Dengan demikian, apabila keanggotaan partai politik atau berafiliasi dengan partai politik setelah pengangkatan dapat dibuktikan, muncul dasar untuk menilai kembali apakah status yang bersangkutan masih sesuai dengan persyaratan jabatan di DTKJ.
Meski begitu, konsekuensi hukumnya tetap harus diperiksa secara cermat. Pasal 17 Pergub tersebut mengatur sejumlah alasan pemberhentian anggota, tetapi tidak secara khusus mencantumkan bergabung dengan partai politik sebagai alasan pemberhentian otomatis.
Karena itu, kemungkinan pemberhentian harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, penafsiran ketentuan yang berlaku secara menyeluruh, serta prosedur administrasi yang sah.
Selain itu, Pasal 18 ayat (5) huruf k mengatur dokumen pernyataan tidak menjabat sebagai pengurus inti atau pengurus harian partai politik dalam proses seleksi administrasi. Ketentuan administratif tersebut perlu dibaca bersama Pasal 14 huruf h yang mengatur persyaratan keanggotaan secara lebih luas.
Pemeriksaan juga harus membedakan antara keanggotaan resmi partai politik dan dugaan kedekatan atau hubungan politik yang belum tentu memenuhi unsur larangan dalam peraturan.
Desak Pemeriksaan Dokumen dan Status Keanggotaan
Koalisi Pemuda Jakarta meminta Pemprov DKI tidak hanya meninjau dokumen seleksi, tetapi juga memastikan status keanggotaan Ahmad Rijal selama menjalankan tugas sebagai anggota DTKJ.
Verifikasi dinilai perlu mencakup waktu bergabung dengan partai politik, bentuk afiliasi yang dimaksud, serta kesesuaiannya dengan persyaratan independensi lembaga.
Deres menegaskan, pemeriksaan tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap pihak yang dipersoalkan.
“Jangan sampai muncul keraguan publik terhadap independensi lembaga yang seharusnya menjadi ruang representasi kepentingan masyarakat pengguna transportasi. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif, berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi” lanjutnya.
Menurut Koalisi Pemuda Jakarta, transparansi pemerintah menjadi penting karena DTKJ memiliki fungsi menampung aspirasi masyarakat dan memberikan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan transportasi daerah.
Independensi anggota dinilai berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap masukan dan rekomendasi yang disampaikan lembaga tersebut kepada pemerintah.
Koalisi juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum seleksi dan pengangkatan anggota DTKJ periode 2026–2029, termasuk mekanisme evaluasi apabila terdapat perubahan status anggota selama masa jabatan.
Deres menegaskan tuntutan evaluasi dimaksudkan agar aturan keanggotaan diterapkan secara konsisten dan setiap dugaan pelanggaran diproses secara objektif.
Koalisi Pemuda Jakarta berharap Gubernur Pramono Anung bersama instansi terkait segera memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran ketentuan, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0