Utang Pemerintah Tembus Rp10.269 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Aman

13 Agu 2026 - 20:49
Utang Pemerintah Tembus Rp10.269 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Aman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Jakarta — Posisi utang pemerintah Indonesia mencapai sekitar Rp10.269 triliun per 30 Juni 2026. Angka tersebut setara dengan 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai posisi utang tersebut masih berada dalam batas yang aman jika dibandingkan dengan ukuran perekonomian nasional.

Menurut Purbaya, rasio utang Indonesia masih jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yakni 60 persen terhadap PDB.

"Dan kalau kita lihat kan, masih di bawah 60 persen jauh," ujar Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).

Meski demikian, Purbaya mengatakan posisi utang pada pertengahan tahun belum dapat menjadi gambaran kondisi hingga akhir 2026. Pemerintah masih akan memantau perkembangan utang dan pembiayaan hingga akhir tahun.

"Belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit," katanya.

Purbaya juga menanggapi rasio utang pemerintah yang telah berada di kisaran 40 persen terhadap PDB. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Singapura yang memiliki rasio utang jauh lebih tinggi.

Menurutnya, penilaian terhadap keberlanjutan utang dan kondisi fiskal suatu negara tidak cukup hanya berdasarkan besarnya rasio utang. Ukuran perekonomian juga perlu menjadi pertimbangan.

"Singapura 180 persen. Jadi kita lihat seperti itu. Kalau kita melihat sustainability utang atau fiskal seperti itu. Kita lihat relatif terhadap size ekonominya," ujar Purbaya.

Purbaya mengatakan pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan pertumbuhan utang. Salah satunya dengan menjaga defisit anggaran agar tidak terlalu tinggi.

"Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat," katanya.

Selain mengendalikan defisit, pemerintah juga akan meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan pajak. Purbaya menegaskan upaya tersebut tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak.

"Terus kita akan efektifkan tax collection (mengumpulkan penerimaan pajak) kita. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita mengumpulkan pajak," ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp10.293,69 triliun. Angka tersebut meningkat Rp373,27 triliun atau 3,76 persen dibandingkan posisi pada Maret 2026 sebesar Rp9.920,42 triliun.

DJPPR menyebut rasio utang tersebut masih berada di bawah batas maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," tulis DJPPR dalam laman resminya, dikutip Rabu (12/8/2026).

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0