Bawaslu Rumuskan Lima Langkah Strategis Hadapi Politik Uang Digital Menuju Pemilu 2029
Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merumuskan lima langkah strategis untuk menghadapi perkembangan praktik politik uang yang kini semakin banyak memanfaatkan instrumen keuangan digital. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi dan pengawasan pemilu menghadapi tantangan demokrasi digital menuju Pemilu 2029.
Komitmen tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda dalam Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu yang diselenggarakan bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) di Bandung, Selasa (22/7). Forum itu menjadi ruang bagi Bawaslu menghimpun pandangan akademisi mengenai kebutuhan kelembagaan, pengembangan kapasitas pengawas, sekaligus merumuskan arah pembaruan tata kelola organisasi menuju Pemilu 2029.
Dalam paparannya, Herwyn menegaskan bahwa politik uang tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif dalam tahapan pemilu. Menurut dia, praktik tersebut telah berkembang menjadi ancaman struktural yang dapat mengikis legitimasi demokrasi.
Ia menilai ketika kekuasaan diperoleh melalui transaksi finansial, bukan kapasitas dan integritas kandidat, fondasi representasi rakyat dalam sistem demokrasi ikut tergerus. Dampak akhirnya adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap keseluruhan proses elektoral.
Herwyn juga mengaitkan pandangan tersebut dengan gagasan yang sebelumnya dikembangkan bersama penulis lain dalam buku Bawaslu di Tengah Era Big Data yang terbit pada 2025. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa pola pelanggaran pemilu, termasuk politik uang, kini meninggalkan jejak digital yang dapat dipetakan melalui teknik data mining, forensik digital, dan pemantauan media sosial.
Menurut Herwyn, modus politik uang telah bergeser dari pemberian uang tunai secara langsung menjadi pola yang lebih kompleks dan sulit dideteksi secara manual.
"Modus Praktik politik uang tidak lagi terbatas pada pemberian uang tunai. Modus tersebut sekarang memanfaatkan dompet digital, aset kripto, transfer bertahap (structuring), hingga skema paylater. Kondisi itu menunjukkan bahwa pengawasan pemilu tidak lagi dapat mengandalkan metode konvensional yang bekerja secara pasif dan menunggu laporan masyarakat," ungkapnya.
Berdasarkan hasil diskusi bersama akademisi Unpad, Bawaslu menetapkan lima arah kebijakan strategis. Pertama, memperkuat kolaborasi permanen dengan PPATK, kepolisian, dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu untuk menyamakan persepsi dalam pembuktian politik uang digital. Kedua, mengoptimalkan kerja sama dengan PPATK dalam penelusuran transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada indikasi politik uang.
Ketiga, mereformasi kurikulum pendidikan dan pelatihan pengawas dengan pendekatan berbasis simulasi kasus nyata. Keempat, memperkuat penerapan tafsir hukum dan konstruksi penegakan pidana pemilu yang adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial, termasuk optimalisasi penggunaan bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 235 dan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kelima, memperbaiki indikator kinerja pengawas dari orientasi jumlah temuan menjadi kualitas penanganan perkara berdasarkan kelayakan alat bukti dan keberhasilan proses hukum.
Dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam menegaskan bahwa akademisi memiliki peran penting dalam melahirkan gagasan inovatif dan rekomendasi berbasis riset untuk memperkuat pengawasan partisipatif serta tata kelola kelembagaan Bawaslu. Menurutnya, kampus menjadi laboratorium kebijakan yang mampu menjembatani teori hukum pemilu dengan realitas pelanggaran di lapangan.
Menutup diskusi, Herwyn menegaskan bahwa penguatan pengawasan politik uang digital membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
“Bawaslu tidak bisa bergerak sendirian. Kolaborasi erat dengan perguruan tinggi, lembaga negara, dan masyarakat adalah kunci utama untuk membendung praktik politik uang. Hasil diskusi ini akan kami bawa ke rapat pleno sebagai dasar penyusunan kebijakan formal, bukan sekadar catatan akademik,” ujarnya.
Ia menambahkan, lima langkah strategis tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal Bawaslu, termasuk kemungkinan penyempurnaan ketentuan teknis dan penguatan regulasi turunan terkait penanganan politik uang digital. Hasil kajian bersama perguruan tinggi juga akan menjadi masukan berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas pengawas pemilu di seluruh tingkatan dalam menghadapi tantangan demokrasi digital menuju Pemilu 2029.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0