Dody Wijaya Paparkan Tata Kelola Lembaga Survei di Forum WAPOR Asia
Jakarta - Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya, memaparkan kajian mengenai tata kelola lembaga survei dalam plenary session World Association for Public Opinion Research (WAPOR) Asia Pacific 9th Annual Conference 2026 yang berlangsung di Gedung Ali Sadikin, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (28/7). Dalam forum internasional tersebut, Dody menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan akuntabilitas lembaga survei sebagai bagian dari tata kelola elektoral di Indonesia.
Dalam sesi pleno, Dody tampil sebagai paper presenter bersama Djayadi Hanan, Ph.D. dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan perwakilan Litbang Kompas. Diskusi dipandu oleh Philip Vermonte dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Konferensi bertema “Public Opinion in a Fast-Changing World” itu mempertemukan akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, media, serta praktisi opini publik dari berbagai negara. Sebanyak 110 peserta dari 21 negara mengikuti forum tersebut dengan pembahasan yang mencakup metodologi survei, opini publik, kebijakan perkotaan, kohesi sosial, kesehatan mental, geopolitik, hingga perkembangan survei politik di kawasan Asia Pasifik.

Dalam kesempatan itu, Dody mempresentasikan paper berjudul Electoral Governance Beyond EMBs: Regulating Polling Institutions in Indonesia’s 2024 Jakarta Gubernatorial Election. Melalui kajian tersebut, ia menempatkan lembaga survei sebagai aktor kuasi-elektoral yang berperan dalam membentuk informasi elektoral, persepsi publik, serta legitimasi demokrasi, meski bukan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu secara formal.
Menurut Dody, dalam pemilu modern, legitimasi elektoral tidak hanya dibangun oleh penyelenggara pemilu, lembaga pengawas, maupun lembaga peradilan. Aktor yang memproduksi informasi elektoral juga memiliki pengaruh terhadap cara publik memandang kompetisi politik.
Karena itu, ia menilai tata kelola lembaga survei tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan metodologi penelitian. Pengaturannya juga menjadi bagian penting dalam sistem tata kelola elektoral yang mendukung kredibilitas proses demokrasi.
Melalui studi kasus Pilkada Jakarta 2024, Dody mengidentifikasi dua persoalan utama dalam tata kelola lembaga survei. Persoalan pertama adalah regulatory gap, yakni belum adanya kejelasan mengenai konsekuensi hukum maupun administratif ketika lembaga survei yang telah terdaftar menerima sanksi etik, keluar dari asosiasi profesi, atau berpindah ke asosiasi profesi lain.
Persoalan kedua adalah enforcement gap, yaitu belum optimalnya keterhubungan antara proses penegakan etik di asosiasi profesi dengan mekanisme formal pengaduan maupun pemberian sanksi administratif melalui Bawaslu dan KPU.
Menurut Dody, hasil studi kasus tersebut menunjukkan bahwa model hybrid governance, yang menggabungkan regulasi negara dengan mekanisme self-regulation oleh asosiasi profesi, masih relevan diterapkan dalam tata kelola lembaga survei. Namun, efektivitas model tersebut bergantung pada kejelasan hubungan antarmekanisme akuntabilitas.
“Governing polling institutions is not about restricting surveys. It is about protecting the credibility of surveys and the accountability of institutions,” ujar Dody dalam paparannya.
Ia juga menekankan perlunya penyempurnaan regulasi pada masa mendatang. Beberapa aspek yang dinilai perlu diperkuat meliputi pengaturan mengenai status lembaga survei setelah dikenai sanksi etik, mekanisme koordinasi antara asosiasi profesi dengan penyelenggara pemilu, serta peningkatan kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi.
Keterbukaan tersebut, menurut Dody, mencakup metodologi survei, sumber pendanaan, afiliasi kelembagaan, hingga akuntabilitas institusi penyelenggara survei.
Melalui WAPOR Asia Pacific Conference 2026, paparan tersebut diharapkan dapat memperkuat pertukaran pengetahuan di tingkat internasional mengenai riset opini publik, tata kelola lembaga survei, serta integritas elektoral. Forum itu juga menjadi ruang untuk mendorong penyempurnaan regulasi lembaga survei pada penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang agar kredibilitas informasi elektoral dan legitimasi demokrasi tetap terjaga.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0