Menkomdigi: Rekam Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Langgar UU PDP

09 Agu 2026 - 10:42
Menkomdigi: Rekam Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Langgar UU PDP
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). ANTARA/Livia Kristianti

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman wajah seseorang tanpa persetujuan dapat menjadi pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun dilakukan di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya merespons kasus kreator konten Ebem Martono yang menjadi sorotan setelah diduga merekam sejumlah usher dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan menggunakan kacamata pintar.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya

Wajah Termasuk Data Pribadi

Meutya menjelaskan, wajah dan citra diri seseorang termasuk informasi yang perlu mendapatkan perlindungan dalam kerangka UU PDP. Data biometrik merupakan data yang berkaitan dengan karakteristik fisik unik seseorang dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu.

Karena itu, perekaman wajah seseorang tanpa persetujuan tidak serta-merta dapat dibenarkan hanya karena pengambilan gambar dilakukan di ruang publik.

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik," tegas Meutya.

Ia mengibaratkan persoalan tersebut dengan seseorang yang sedang melakukan aktivitas olahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Menurutnya, keberadaan seseorang di ruang publik bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas bagi pihak lain untuk merekam dan menggunakan citranya.

"Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," ujarnya.

Kasus Kreator Konten Jadi Sorotan

Kasus yang melibatkan Ebem Martono sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial Threads. Kreator konten tersebut diketahui menggunakan kacamata pintar untuk merekam sejumlah usher dalam kegiatan GIIAS 2026.

Persoalan kemudian mencuat setelah beberapa usher yang merasa keberatan meminta konten terkait dihapus. Namun, mereka disebut justru mendapatkan ancaman pemerasan dengan dalih penggantian biaya produksi konten.

Permintaan penggantian biaya tersebut disebut tidak pernah disetujui oleh pihak usher yang direkam.

Peristiwa tersebut kemudian memicu reaksi dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menyayangkan tindakan tersebut dan mendukung pihak usher untuk menempuh jalur hukum.

Komdigi Soroti Etika Pembuatan Konten

Selain aspek hukum, Meutya menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan etika pembuatan konten di ruang publik.

Menurut dia, pembuatan konten seharusnya tidak mengabaikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

"Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop," kata Meutya.

Ia menilai perkembangan teknologi, termasuk perangkat seperti kacamata pintar yang memungkinkan perekaman secara lebih mudah dan tidak mencolok, perlu diikuti dengan kesadaran mengenai privasi dan etika.

Komdigi, kata Meutya, juga terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan konten digital yang dianggap meresahkan, melanggar aturan, maupun membahayakan kelompok rentan.

"Di Komdigi kami akan teruskan kepada (Ditjen) Wasdig (Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0