Kejagung: Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Alat Bukti Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa percakapan antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dengan istrinya menjadi salah satu alat bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan tim Kejagung saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, Kejagung menyebut telah mengantongi bukti elektronik berupa percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya, yang dinilai memberikan informasi mengenai dugaan perannya dalam perkara korupsi tata kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
"Bahwa selain itu termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," ujar perwakilan Kejagung di persidangan.
Selain memaparkan alat bukti, Kejagung juga menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Penyidik, menurut Kejagung, telah memberitahukan hak-hak Lodewyk sebagai tersangka, termasuk hak untuk menunjuk dan didampingi penasihat hukum.
Dalam jawabannya, Kejagung turut membantah dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum. Lembaga tersebut menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk bersifat prematur dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Kejagung juga menegaskan bahwa Lodewyk tidak pernah ditangkap, melainkan ditetapkan sebagai tersangka setelah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Oleh karena itu dalil pemohon yang menyatakan termohon bertindak tanpa alat bukti, melanggar due process of law, atau bertindak sewenang-wenang adalah tidak benar, tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan," kata pihak Kejagung.
Lebih lanjut, Kejagung menyatakan penetapan status tersangka terhadap Lodewyk telah memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut mensyaratkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah serta terlebih dahulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Kejagung dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima jawaban termohon sekaligus menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Lodewyk sebelumnya mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Saat ini, mantan Wakil Kepala BGN tersebut juga telah berstatus sebagai tahanan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0