AHY Ungkap Baru 0,67 Persen Pelaku Usaha Ajukan Izin Penggunaan Air Tanah

15 Okt 2026 - 20:55
AHY Ungkap Baru 0,67 Persen Pelaku Usaha Ajukan Izin Penggunaan Air Tanah
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (SinPo)

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam mengajukan izin penggunaan air tanah. Dari estimasi 6,4 juta pelaku usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), baru sekitar 43 ribu yang mengajukan izin atau setara dengan 0,67 persen.

AHY mengatakan, penggunaan air tanah oleh pelaku usaha dan sektor industri seharusnya dilengkapi izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, penggunaan air tanah oleh pelaku usaha dinilai belum terdata secara optimal.

"Pelaku usaha atau industri seharusnya, berdasarkan undang-undang dan ketentuan yang berlaku, adalah memiliki izin untuk bisa menggunakan air untuk berbagai kepentingan," kata AHY seusai Rapat Koordinasi Swasembada Air Nasional di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut AHY, data yang dihimpun pemerintah menunjukkan adanya kesenjangan besar antara jumlah pelaku usaha yang terdaftar dalam OSS dan jumlah pemohon izin penggunaan air tanah.

Berdasarkan estimasi pemerintah, terdapat sekitar 6,4 juta pelaku usaha yang tercatat melalui OSS. Sementara itu, jumlah pelaku usaha yang mengajukan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) baru mencapai sekitar 43 ribu.

"Estimasi pelaku usaha berdasarkan OSS itu 6,4 juta. Sedangkan pemohon perizinannya itu hanya 43 ribu. Jadi sangat tidak proper karena rasio permohonan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) terhadap estimasi OSS ya 0,67%," ujarnya.

AHY menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan pemanfaatan air tanah oleh sektor usaha dan industri berjalan sesuai ketentuan. Kejelasan perizinan juga diperlukan agar penggunaan sumber daya air dapat terdata dan terpantau dengan lebih baik.

Ia menegaskan, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap penggunaan air tanah, terutama bagi pelaku usaha dan industri yang belum memiliki izin.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha memiliki izin yang sesuai serta kejelasan status penggunaan air tanah yang dimanfaatkan dalam kegiatan operasionalnya.

"Tadi sudah kita petakan para pelaku usaha, pelaku industri, sebagian besar juga memang belum memiliki izin. Dan di sinilah kita akan memastikan semua memiliki izin yang jelas, statusnya jelas," pungkasnya.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0