PDIP Tanggapi Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dibuat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Hasto menegaskan kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial sehingga keputusan terkait aspirasi massa dibahas bersama pimpinan DPR.
Dalam surat komitmen tersebut, tercantum tanda tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Tidak terdapat tanda tangan Puan Maharani dalam dokumen tersebut.
Hasto mengatakan respons pimpinan DPR terhadap aksi massa sebelumnya telah dibahas bersama Puan, Dasco, dan pimpinan DPR lainnya.
"Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," kata Hasto di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Hasto sekaligus menegaskan komitmen PDIP terhadap pemberantasan korupsi. Menurut dia, DPP PDIP telah menugaskan fraksi untuk memberikan penjelasan mengenai sikap partai terhadap RUU Perampasan Aset.
"Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan. Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," jelasnya.
Hasto mengatakan dukungan PDIP terhadap pemberantasan korupsi juga mencakup sikap proaktif partai dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset.
"Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat aja dirampas dalam pemilu," sambungnya.
Hasto kemudian menegaskan PDIP mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset. Dia menyebut sikap tersebut telah tercantum dalam keputusan kongres partai.
"Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan," ujarnya.
Menurut Hasto, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan keberadaan undang-undang. Dia menilai diperlukan komitmen kepemimpinan nasional dan aparat penegak hukum untuk membangun supremasi hukum.
"Tetapi juga kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum," sambungnya.
Dia menambahkan keberadaan undang-undang harus berjalan beriringan dengan komitmen seluruh penyelenggara negara.
"Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara. PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," tuturnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aktivis AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen. Audiensi tersebut digelar di ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal. Dalam audiensi tersebut, DPR menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.
Dasco menyampaikan batas waktu penyelesaian RUU tersebut saat memberikan respons terhadap aspirasi yang disampaikan Botok dan rombongan.
"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco kepada Botok dkk.
Dengan penjelasan tersebut, Hasto menekankan bahwa tidak adanya tanda tangan Puan dalam surat komitmen AMPB tidak dapat dipisahkan dari mekanisme kepemimpinan DPR yang bersifat kolektif-kolegial. Di sisi lain, dia kembali menegaskan dukungan PDIP terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari sikap politik partai.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0