Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Nyatakan Proses Hukum Sah
Jakarta — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam putusannya, hakim menyatakan rangkaian proses hukum terhadap Febrie, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Edwin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses penyidikan terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum dilakukan penggeledahan, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Edwin menilai fakta tersebut membantah anggapan bahwa penyidikan dilakukan secara prematur hanya karena surat perintah penyidikan diterbitkan pada 6 Juli 2026, sementara penggeledahan dilakukan dua hari kemudian, pada 8 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan ahli yang didengarkan dalam persidangan, hakim menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan tindakan penggeledahan.
"Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," kata Edwin.
"Oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," imbuhnya.
Tak Pernah Dipanggil Bukan Berarti Tak Ada Penyelidikan
Hakim juga menilai tidak tepat apabila Febrie mendalilkan tidak pernah ada proses penyelidikan hanya karena dirinya belum pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
Menurut Edwin, penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Proses tersebut dilakukan untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat atau tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ujar hakim.
Perbedaan Nomor Surat Penggeledahan
Terkait dalil mengenai perbedaan nomor surat penggeledahan, hakim juga tidak menemukan adanya persoalan yang menyebabkan tindakan penyidik menjadi tidak sah.
Febrie sebelumnya mempermasalahkan perbedaan nomor surat penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.
Namun, Edwin menyatakan perbedaan nomor administrasi tersebut tidak terbukti mengubah objek maupun lokasi penggeledahan. Menurutnya, izin yang diterbitkan Ketua PN Cibinong secara konkret menunjuk lokasi yang sama.
Hakim menilai perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan, tanpa adanya bukti perubahan objek dan ruang lingkup penggeledahan, tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin.
"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar Edwin.
Penetapan Tersangka Dinilai Penuhi Dua Alat Bukti
Hakim selanjutnya menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026.
Edwin menilai rentang waktu yang hanya empat hari antara penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa penetapan tersangka telah direncanakan sebelumnya.
"Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan," tuturnya.
Hakim Bantah Dalil Pemeriksaan In Absentia
Hakim juga menolak dalil Febrie yang mempersoalkan penetapan tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
Febrie mendalilkan kondisi tersebut sebagai bentuk pemeriksaan in absentia. Namun, hakim tidak sependapat dengan dalil tersebut.
Menurut Edwin, ketentuan KUHAP mengenai penetapan tersangka menitikberatkan pada terpenuhi atau tidaknya syarat minimal dua alat bukti yang sah.
"Tidak diperiksanya Pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah penetapan tersangka tersebut menjadi suatu pemeriksaan in absentia," tegasnya.
Dengan putusan tersebut, seluruh dalil yang diajukan Febrie dalam permohonan praperadilannya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Hakim pun menegaskan bahwa rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap Febrie tetap sah.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0