Empat Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026

27 Agu 2026 - 22:28
Empat Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026
Tiga pimpinan DPR meneken pernyataan siap mundur jika RUU Perampasan Aset tak selesai hingga 15 Desember 2026. (CNN Indonesia/Thohirin)

Jakarta — Empat pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus sebagai anggota DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Surat pernyataan itu diteken setelah pimpinan DPR menerima audiensi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Audiensi berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan rapat paripurna DPR.

Dalam hasil audiensi, DPR RI menyatakan berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

"DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," demikian salah satu poin hasil audiensi.

Awalnya, surat tersebut hanya memuat kesediaan pimpinan DPR mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan hingga batas waktu yang disepakati.

"Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan," bunyi klausul tersebut.

Namun, massa AMPB meminta klausul itu diperluas. Mereka menginginkan pimpinan DPR tidak hanya mundur dari jabatan pimpinan, tetapi juga dari keanggotaan DPR.

"Kalau mundur dari pimpinan [DPR] berarti masih jadi anggota DPR," ujar salah satu massa aksi.

Permintaan tersebut kemudian disetujui Dasco dan pimpinan DPR lainnya. Dasco bahkan menambahkan revisi klausul tersebut secara tulisan tangan pada dokumen pernyataan sebelum kemudian menandatanganinya.

Setelah Dasco meneken dokumen, pimpinan DPR lainnya turut membubuhkan tanda tangan.

Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam audiensi karena masih memimpin rapat paripurna. Puan bersama Wakil Ketua DPR dari Golkar, Sari Yuliati, memimpin jalannya rapat tersebut ketika Dasco meninggalkan ruang sidang untuk menemui massa aksi.

Puan menjelaskan ketidakhadirannya dalam audiensi merupakan bagian dari pembagian tugas di antara pimpinan DPR.

"Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin Paripurna," kata Puan dalam konferensi pers seusai audiensi.

Puan mengatakan dirinya sebelumnya menghadiri sebuah pertemuan sehingga tidak mengikuti rapat paripurna sejak awal. Ia kemudian mengambil alih pimpinan rapat ketika Dasco bersama pimpinan DPR lainnya menerima massa aksi.

"Saya tadi ada pertemuan dulu. Ya ini Pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat," ujarnya.

Usai audiensi, Dasco bersama pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, menunjukkan dokumen pernyataan yang telah ditandatangani kepada wartawan di kompleks parlemen.

Botok mengatakan audiensi tersebut menghasilkan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

"Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI menghasilkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR," kata Botok.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0