Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Hukum Polri Sesuai Prosedur
Jakarta — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Praperadilan tersebut diajukan untuk mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Febrie, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penetapan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul, hingga pencekalan.
Putusan tersebut dibacakan Edwin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Edwin saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses hukum yang dilakukan Polri telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal tersebut mencakup tahapan penyelidikan hingga tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, seluruh permintaan Febrie untuk membatalkan tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya tidak dikabulkan.
"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim.
Sebelumnya, Febrie melalui tim kuasa hukumnya meminta PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kubu Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadapnya, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan.
Mereka turut mempersoalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
Menurut pihak Febrie, surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dinilai tidak sah. Atas dasar itu, kuasa hukum juga meminta agar surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah.
Dalam persidangan, tim hukum Polri membantah dalil yang diajukan pihak Febrie.
Polri menegaskan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang dilakukan Febrie.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menduga adanya tindak pidana pencucian uang yang bertujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
Tim hukum Polri menyatakan dugaan korupsi dan TPPU yang disangkakan kepada Febrie merupakan tindak pidana khusus karena diatur dalam undang-undang khusus.
Tim hukum Polri juga membantah dalil kubu Febrie mengenai adanya pengecualian hukum yang disebut dapat berlaku setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Polri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut menggunakan parameter berupa adanya bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, parameter tersebut tidak mensyaratkan seseorang harus terlebih dahulu berstatus tersangka.
Atas pertimbangan tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Putusan ini membuat tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut tetap berlaku.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0