MK Tak Terima Gugatan Aturan SIM Telat Perpanjang Wajib Bikin Baru
Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi terkait aturan keterlambatan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan pemilik membuat SIM baru dan kembali menjalani tes kompetensi dari awal.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada 13 Agustus 2026. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan permohonan.
Permohonan tersebut diajukan oleh seorang guru bernama Ahmad Royani. Dalam pertimbangannya, MK menyebut Ahmad memang telah menyampaikan perbaikan permohonan secara daring melalui surat elektronik (email).
Namun, dokumen perbaikan permohonan beserta alat bukti yang disampaikan kepada MK tidak dibubuhi tanda tangan dan meterai. Pemohon juga tidak menyerahkan berkas dalam bentuk fisik sebagaimana dipersyaratkan.
“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti pemohon, sebagaimana pengakuan pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya, dikutip Kamis (13/8/2026).
Atas kondisi tersebut, MK menilai permohonan Ahmad tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan pengujian undang-undang. Akibatnya, substansi permohonan tidak dapat diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan pemohon tidak memiliki syarat formal untuk mengajukan permohonan; permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tulis konklusi putusan tersebut.
Persoalkan Aturan Perpanjangan SIM
Sebelumnya, Ahmad dalam permohonan perbaikannya mempersoalkan pemberlakuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mengatur secara jelas mengenai masa tenggang perpanjangan SIM.
Menurut Ahmad, kekosongan aturan mengenai masa tenggang tersebut membuat pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan, meskipun hanya beberapa hari, harus mengajukan penerbitan SIM baru.
“Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula,” kata Ahmad dalam permohonannya.
Namun, karena persoalan formal dalam pengajuan perkara, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi permohonan tersebut.
Dengan demikian, putusan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 tidak memberikan penilaian terhadap apakah aturan mengenai SIM yang terlambat diperpanjang bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. MK hanya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0