Yusril: Pemerintah dan DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset pada 2026
Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama DPR hingga tuntas dan disahkan pada 2026.
Yusril mengatakan pemerintah telah siap membahas RUU tersebut setelah DPR menyelesaikan proses penyusunannya sebagai usul inisiatif.
"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," ujar Yusril di Jakarta, Rabu (26/8), dikutip dari Antara.
Menurut Yusril, pemerintah terus mengikuti perkembangan aspirasi masyarakat, termasuk rencana aksi unjuk rasa yang akan menyuarakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di Jakarta pada Kamis (27/8).
Dia menjelaskan, saat ini RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan sebagai usul inisiatif DPR.
Setelah DPR menyelesaikan penyusunan dan menyerahkan RUU tersebut kepada pemerintah, Presiden akan menugaskan para menteri terkait untuk segera melakukan pembahasan bersama DPR.
Yusril menegaskan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada akhir Desember 2026.
Selain mengenai RUU Perampasan Aset, Yusril turut menanggapi aspirasi masyarakat terkait penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku korupsi pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Namun, Yusril menegaskan kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati sepenuhnya berada di tangan lembaga peradilan.
"Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks gedung wakil rakyat di Jakarta, Kamis (27/8).
Aliansi warga Pati dari Jawa Tengah yang telah berada di Jakarta sejak beberapa hari sebelumnya menyatakan aksi tersebut akan berlangsung damai.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan terdapat dua tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut. Pertama, mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kedua, meminta penerapan hukuman terberat bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus," kata Botok di Jakarta, Rabu (26/8), dikutip dari Antara.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0