Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Perintahkan Pembekuan Rekening Supriyono alias Botok
Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah menginstruksikan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusril yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menyatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun terkait rekening tersebut.
Meski demikian, Yusril mengaku telah meminta penjelasan mengenai pembekuan rekening Supriyono di Bank Mandiri kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Syahardiantono dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.
"Saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Yusril di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Yusril berharap persoalan terkait rekening Supriyono dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan sementara transaksi pada suatu rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Namun, kewenangan tersebut memiliki batas waktu. Menurut Yusril, penundaan sementara transaksi paling lama dilakukan selama lima hari sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
" Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri," ujar Yusril.
Dia menegaskan pemerintah akan terus menjalankan setiap proses berdasarkan koridor hukum serta menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono alias Botok yang sebelumnya sempat dikenai pembekuan atau penundaan transaksi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Iman mengatakan kepolisian telah menyelesaikan penelusuran terhadap rekening tersebut. Rekening itu diketahui menampung dana hasil penggalangan donasi untuk mendukung aksi unjuk rasa masyarakat Pati.
"Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," kata Iman.
Menurutnya, penundaan transaksi rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dikumpulkan berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum.
Langkah tersebut, kata Iman, sekaligus bertujuan memberikan perlindungan kepada para donatur maupun penerima donasi.
Dengan kembali diaktifkannya rekening tersebut, pengelolaan transaksi selanjutnya kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0