Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp846,94 Miliar

19 Agu 2026 - 11:10
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp846,94 Miliar
Petugas menyusun barang bukti dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal 22 kilogram emas batangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (18/8/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr.

Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan jumlah penindakan tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurut Djaka, pada periode yang sama tahun lalu, Bea Cukai hanya menggagalkan sekitar empat kasus penyelundupan emas. Kenaikan jumlah penindakan tersebut menunjukkan semakin intensifnya pengawasan terhadap upaya pengeluaran emas secara ilegal dari Indonesia.

Kasus terbaru terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis (13/8). Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor emas batangan atau cast bar yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti emas sebanyak 22,317 kilogram.

Sebelumnya, pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas ilegal. Total barang hasil penindakan dalam dua kasus tersebut mencapai 23,793 kilogram dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.

Pendalaman terhadap kasus-kasus tersebut menemukan adanya dugaan keterlibatan petugas bandara dalam aksi penyelundupan emas.

Djaka mengatakan Bea Cukai akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik jaringan penyelundupan tersebut.

“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain penindakan, DJBC akan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri. Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi analisis data penumpang, penerapan pengawasan berbasis risiko, serta pemeriksaan secara selektif.

Bea Cukai juga akan meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan.

Di sisi lain, DJBC akan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa mengenai ketentuan ekspor serta pembawaan barang ke luar negeri.

Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri dapat berlangsung secara legal, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0