Perancis Bakal Blokir Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun, Macron Target Berlaku September 2026
Jakarta – Perancis selangkah lagi menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur kebijakan tersebut telah disetujui parlemen dan kini hanya tinggal menunggu pengesahan Presiden Emmanuel Macron.
Apabila resmi diberlakukan, Perancis akan menjadi negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Pemerintah menargetkan aturan tersebut mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru, yakni September 2026.
Presiden Emmanuel Macron menyambut baik persetujuan parlemen terhadap RUU tersebut. Dalam unggahan di platform X, Macron menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.
Sebelumnya, melalui sebuah pesan video yang dipublikasikan pada Januari 2026, Macron menyoroti besarnya pengaruh platform digital terhadap anak dan remaja. Menurutnya, anak-anak tidak seharusnya menjadi sasaran manipulasi algoritma maupun model bisnis perusahaan teknologi.
"Otak anak-anak dan remaja kita bukan untuk diperjualbelikan. Emosi anak-anak dan remaja kita juga bukan untuk diperjualbelikan atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma China," ujar Macron.
Verifikasi usia menjadi kunci
Meski rincian implementasinya belum diumumkan, kebijakan tersebut diperkirakan akan diterapkan melalui sistem verifikasi usia. Mekanisme ini bertujuan memastikan pengguna telah memenuhi batas usia minimum sebelum dapat membuat akun di platform media sosial.
Hingga kini, pemerintah Perancis belum menjelaskan teknologi atau metode verifikasi yang wajib diterapkan oleh perusahaan media sosial. Pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut kemungkinan akan berada di bawah kewenangan Arcom, regulator komunikasi digital Perancis.
Selain membatasi akses media sosial, pemerintah Perancis juga berencana melarang penggunaan telepon seluler di sekolah serta memperkenalkan regulasi baru mengenai cara platform digital dipromosikan kepada masyarakat.
Tren pembatasan media sosial bagi anak
Perancis bukan satu-satunya negara yang mulai memperketat aturan penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Australia lebih dahulu menerapkan pembatasan bagi anak di bawah usia 16 tahun pada akhir 2025. Sementara itu, Inggris telah mengumumkan rencana penerapan kebijakan serupa yang diperkirakan mulai berlaku pada 2027.
Di kawasan Eropa, Spanyol, Yunani, dan Denmark juga tengah menyiapkan regulasi yang mengatur batas usia minimum pengguna media sosial sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Indonesia telah lebih dulu menerapkan aturan
Indonesia termasuk negara yang telah lebih dahulu memiliki regulasi terkait pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Penerapan PP Tunas resmi dimulai pada 28 Maret 2026 dengan delapan platform digital sebagai sasaran implementasi tahap awal, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menariknya, kebijakan Indonesia sempat mendapat apresiasi langsung dari Presiden Emmanuel Macron. Tak lama setelah PP Tunas diresmikan, Macron mengutip pemberitaan AFP mengenai implementasi regulasi tersebut melalui akun X miliknya.
"Terima kasih untuk bergabung ke gerakan ini," tulis Macron disertai emoji centang sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0