PP Tunas Bukan Sekadar Blokir Akun Anak, Ini Tujuan dan Aturan Lengkap Perlindungan Anak di Ruang Digital
Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas belakangan menjadi sorotan publik. Aturan ini ramai diperbincangkan karena identik dengan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform media sosial.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa PP Tunas tidak hanya mengatur soal pembatasan akses media sosial. Regulasi tersebut memiliki cakupan yang jauh lebih luas, yakni memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui peningkatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Melalui PP Tunas, pemerintah ingin menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak dari berbagai risiko, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Apa itu PP Tunas?
PP Tunas merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini diterbitkan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya amanat Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3).
Aturan tersebut mengatur perlindungan anak ketika menggunakan berbagai layanan digital, termasuk media sosial, gim daring, maupun platform digital lainnya.
Dengan demikian, PP Tunas tidak hanya dikenal sebagai aturan pembatasan akun anak, tetapi juga sebagai regulasi yang mewajibkan platform digital menghadirkan layanan yang lebih aman dan ramah bagi pengguna anak.
Platform digital wajib memperkuat perlindungan
Melalui PP Tunas, setiap penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menerapkan berbagai langkah perlindungan terhadap anak.
Beberapa kewajiban tersebut antara lain menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses penanganan atau remediasi dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan anak di ruang digital tidak lagi hanya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga menjadi kewajiban perusahaan teknologi yang menyediakan layanan digital.
Penggunaan internet anak terus meningkat
Pemerintah menyusun PP Tunas sebagai respons terhadap tingginya tingkat penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.
Berdasarkan dokumen resmi Tunaspedia yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (DJKPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak berusia di bawah 18 tahun.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi penggunaan mencapai sekitar tujuh jam.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 35,57 persen anak usia dini telah mampu mengakses internet.
Melihat tingginya intensitas penggunaan internet tersebut, pemerintah menilai diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk meminimalkan berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, kecanduan digital, hingga eksploitasi data pribadi anak.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0