KPK Ungkap Alasan Ketua DPP Golkar Fahd A Rafiq Diciduk dalam OTT Kasus HGB Bogor

15 Sep 2026 - 20:33
KPK Ungkap Alasan Ketua DPP Golkar Fahd A Rafiq Diciduk dalam OTT Kasus HGB Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd A Rafiq ikut diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9). (Detikcom/Ari Saputra)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fahd diamankan karena keterangannya dinilai dibutuhkan penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya yang tengah didalami.

"Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," ujar Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, informasi yang dimiliki Fahd dianggap penting untuk membantu penyidik mengungkap dugaan praktik rasuah dalam perkara tersebut. Keterangan dari setiap pihak yang diamankan akan digunakan untuk menyusun konstruksi perkara dan mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," tuturnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Selain Fahd, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan.

Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Kemudian Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.

"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," jelas Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menemukan barang bukti dalam rangkaian penyelidikan tertutup tersebut. Barang bukti itu berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 buah.

"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Budi.

KPK masih melakukan penghitungan terhadap uang yang diamankan sekaligus mendalami keterkaitan para pihak yang ditangkap dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan status hukum masing-masing pihak dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0