Kemenkop Klarifikasi Usulan Rp103 Miliar: Bukan Khusus untuk Podcast

09 Sep 2026 - 14:57
Kemenkop Klarifikasi Usulan Rp103 Miliar: Bukan Khusus untuk Podcast
Warga membeli barang kebutuhan di gerai Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih Melawai Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Bisnis/Himawan L. Nugraha)

Jakarta — Kementerian Koperasi (Kemenkop) meluruskan persepsi mengenai usulan tambahan anggaran sebesar Rp103 miliar untuk tahun anggaran 2027.

Anggaran tersebut bukan dialokasikan khusus untuk produksi podcast, melainkan untuk mendukung sejumlah fungsi kementerian, mulai dari komunikasi publik, teknologi informasi, hingga tata usaha dan infrastruktur.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan muncul persepsi bahwa seluruh tambahan anggaran Rp103 miliar akan digunakan untuk membiayai produksi podcast. Menurut dia, podcast hanya merupakan salah satu bagian dari fungsi komunikasi dan informasi publik yang dijalankan Kemenkop.

“Kami perlu untuk menyampaikan bahwa Rp103 miliar menjadi bagian usulan tambahan anggaran yang disampaikan Kemenkop pada rapat kemarin itu bukan untuk podcast saja. Podcast hanya menjadi salah satu bagian komunikasi dan informasi publik yang menjadi tugas bagian Kemenkop,” kata Zabadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Menurut Zabadi, usulan anggaran tersebut ditempatkan pada unit Biro Humas, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha. Alokasi itu dirancang untuk menunjang kegiatan komunikasi publik dan publikasi, pengembangan teknologi informasi, serta kebutuhan tata usaha dan infrastruktur kementerian.

Ia juga menegaskan bahwa angka Rp103 miliar tersebut belum menjadi bagian dari pagu anggaran definitif Kemenkop untuk 2027. Angka tersebut masih berstatus sebagai usulan tambahan yang pembahasannya dilakukan bersama DPR.

Komisi VI DPR sebelumnya telah menerima dan mendukung usulan tambahan anggaran Kemenkop dalam rapat kerja. Namun, dukungan tersebut belum berarti bahwa tambahan anggaran tersebut telah ditetapkan menjadi pagu definitif.

“Rp103 miliar yang kami usulkan itu belum masuk pagu Kementerian Koperasi, sifatnya baru usulan tambahan dan tidak hanya digunakan tapi ini adalah untuk mendukung fungsi-fungsi kehumasan yang baik di antaranya komunikasi publik, publikasi dan kemudian juga dukungan-dukungan lain yang diperlukan dalam rangka pengembangan teknologi informasi yang terus-terus harus kita update,” ujar Zabadi.

Kemenkop Tekankan Tata Kelola Anggaran

Zabadi menambahkan, pengajuan tambahan anggaran tersebut tetap harus mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata dia, harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, usulan Rp103 miliar tersebut tidak dapat dipandang sebagai anggaran untuk satu kegiatan tertentu. Anggaran itu merupakan bagian dari kebutuhan Kemenkop dalam menjalankan fungsi komunikasi, teknologi informasi, serta administrasi kementerian.

Di sisi lain, Kemenkop secara keseluruhan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,53 triliun untuk tahun 2027. Usulan tersebut jauh lebih besar dibandingkan pagu anggaran Kemenkop yang telah ditetapkan untuk 2027 sebesar Rp742,88 miliar.

Pagu tersebut terdiri atas Rp542,88 miliar pagu indikatif dan Rp200 miliar pagu anggaran.

Zabadi menilai pagu yang telah ditetapkan tersebut belum mencukupi untuk menjalankan seluruh tugas strategis Kemenkop. Selain mendukung program strategis nasional pemerintah, Kemenkop juga memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di luar Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

“Kementerian Koperasi ini memiliki tugas yang menurut kami sangat besar ya karena masuk dalam program strategis pemerintah yang disebut program strategis nasional,” pungkasnya.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0