Mahfud MD Ungkap Megawati Dukung RUU Perampasan Aset, tapi Khawatir Disalahgunakan Aparat

04 Sep 2026 - 09:36
Mahfud MD Ungkap Megawati Dukung RUU Perampasan Aset, tapi Khawatir Disalahgunakan Aparat
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Kompas.com)

Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri pada dasarnya mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Mahfud mengatakan, dukungan tersebut disampaikan Megawati ketika dirinya bertemu dengan mantan Presiden RI tersebut setelah muncul polemik terkait sikap PDI-P terhadap RUU Perampasan Aset pada Maret 2023.

Saat itu, Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menjadi salah satu pihak yang menyampaikan sikap partainya terkait RUU tersebut.

"Karena ini yang mewakili suara ini PDI-P, Pak Bambang Pacul, saya bicara dengan Bu Mega tentang Undang-Undang Perampasan Aset. Pertama begini, kenapa PDI-P menyuarakan tidak setuju Undang-Undang Perampasan Aset ini, kan sudah diajukan pemerintah sejak lama, sejak tahun 2015," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (3/9/2026).

Menurut Mahfud, Megawati justru menyatakan secara langsung bahwa dirinya mendukung RUU Perampasan Aset.

"Bu Mega, 'Loh Pak Mahfud, saya ini setuju Undang-Undang Perampasan Aset, itu bagus'," kata Mahfud mengutip pernyataan Megawati.

Megawati Khawatir RUU Disalahgunakan

Meski mendukung, Mahfud mengatakan Megawati memiliki kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan UU Perampasan Aset.

Megawati, kata Mahfud, khawatir aturan tersebut justru digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan oleh aparat penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa.

"Dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa, dan sebagainya, yang situasinya masih seperti ini polisi dan jaksanya sebagai penegak hukumnya enggak bagus," ujar Mahfud menyampaikan kekhawatiran Megawati.

Atas dasar kekhawatiran tersebut, Megawati saat itu berpesan agar pembenahan terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan dilakukan terlebih dahulu sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa sikap tersebut tidak berarti Megawati maupun PDI-P menolak RUU Perampasan Aset.

"Prinsipnya saya setuju, kata Bu Mega. Jadi tidak menolak, itu satu rancangan yang bagus. Itu saya bicara dengan Bu Mega, bahwa dia clear, PDI-P tidak menolak," ungkap Mahfud.

Mahfud: Pembenahan Aparat Bisa Berjalan Bersamaan

Mahfud memiliki pandangan berbeda mengenai waktu pembenahan aparat penegak hukum dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, apabila pengesahan RUU tersebut harus menunggu kepolisian dan kejaksaan sepenuhnya dibenahi, aturan tersebut dikhawatirkan tidak kunjung disahkan.

Ia menilai pembenahan terhadap kepolisian dan kejaksaan dapat dilakukan secara bersamaan dengan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Stimultan dong, polisi yang harus bersih, jaksa yang harus bersih, itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal dilaksanakan, lalu tambah dengan undang-undang Perampasan Aset," ujar Mahfud.

Mahfud pun mengapresiasi langkah DPR yang mulai membahas RUU Perampasan Aset. Ia berharap pembahasan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0