BGN Sebut Kasus Keracunan MBG Berpeluang Masuk Ranah Pidana

04 Sep 2026 - 09:20
BGN Sebut Kasus Keracunan MBG Berpeluang Masuk Ranah Pidana
Para pasien yang menjalani perawatan di RSUD R.T. Notopuro, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur usai diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (2/9/2026).(KOMPAS.com/AZWA SAFRINA)

BGN Sebut Kasus Keracunan MBG Berpeluang Masuk Ranah Pidana

Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengakui kasus keracunan yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpeluang masuk ke ranah pidana.

Namun, Sudaryono menegaskan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

"Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," ujar Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026) malam.

Menurut Sudaryono, sejumlah kasus gangguan kesehatan akibat makanan MBG di berbagai daerah telah ditangani oleh kepolisian. Bahkan, beberapa kasus disebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," katanya.

Sudaryono menegaskan BGN tidak akan menentukan sendiri pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus keracunan MBG.

Ia mengatakan, penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil proses penyelidikan maupun penyidikan di lapangan.

"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan," jelasnya.

Di sisi lain, Sudaryono mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi BGN, mayoritas kasus keracunan MBG disebabkan oleh pengelola dapur yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP).

"Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90 persen tuh karena tidak taat SOP," ungkap Sudaryono.

Ia menjelaskan, pelanggaran SOP tersebut dapat terjadi dalam berbagai tahapan pengelolaan makanan. Mulai dari proses penerimaan bahan pangan, penyimpanan, pengaturan suhu, hingga batas waktu konsumsi makanan.

"Tidak taat SOP penyimpanan, tidak taat SOP pada saat dia penerimaan barang, tidak taat SOP terkait suhu dan waktu konsumsi, waktu konsumsi, batas konsumsi waktu, dan seterusnya. Itu mayoritas itu," ujarnya.

Sudaryono mengaku prihatin dengan munculnya sejumlah kasus keracunan MBG dalam beberapa hari terakhir. Ia menyebut kasus tersebut antara lain terjadi di Sidoarjo, Agam, dan Lasem.

Menurutnya, berbagai kejadian tersebut menjadi tantangan bagi BGN dalam menjalankan program MBG.

"Tapi ini menjadi tantangan. Kami pastikan kami berusaha keras, ya, bagaimana. Kami tadi sudah jelaskan juga di dalam," kata Sudaryono.

Ia memastikan BGN akan melakukan perbaikan terhadap tata kelola program MBG untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.

"Insya Allah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya, aturannya, flow, flow, flow penataan keuangannya, dan lain sebagainya," pungkasnya.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0