BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Rata Rp6 Juta per Hari
Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif yang sebelumnya diberikan secara rata sebesar Rp6 juta per hari nantinya akan disesuaikan dengan jumlah porsi yang diproduksi masing-masing dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, hingga saat ini ketentuan mengenai insentif Rp6 juta per hari masih mengacu pada aturan lama. Namun, dirinya telah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan) baru yang akan menjadi dasar pemberian insentif.
"Ini kan berlaku sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. Semenjak saya jadi Kepala Badan, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan yang harapannya di minggu ini sudah keluar," ujar Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026) malam.
Sudaryono mengatakan, apabila Perbadan tersebut telah diterbitkan, skema pemberian insentif kepada SPPG akan langsung mengacu pada aturan baru.
"Ini saya sedang, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar, maka nanti insentifnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan yang baru saja saya terbitkan itu," jelasnya.
Produksi Dapur Berbeda
Menurut Sudaryono, perubahan skema insentif diperlukan karena kapasitas produksi setiap dapur MBG berbeda-beda. Ia menilai pemberian nominal yang sama kepada seluruh dapur tidak mencerminkan jumlah porsi yang dihasilkan.
Ia mencontohkan, terdapat dapur yang mampu memproduksi 3.000 porsi per hari, sementara dapur lainnya hanya menghasilkan 2.000 atau 2.500 porsi.
"Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp6 juta kan enggak adil dong," kata Sudaryono.
Ia menilai dapur dengan kapasitas produksi yang lebih rendah seharusnya tidak mendapatkan insentif dengan nominal yang sama dengan dapur yang menghasilkan lebih banyak porsi.
"Iya dong. Artinya kalau kamu, kalau 2.000 itu 3.000 porsi baru Rp6 juta. Tapi kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar Rp6 juta, berarti kan kandungannya enggak Rp15.000 satu porsinya," tuturnya.
Dengan aturan baru tersebut, BGN akan menerapkan pemberian insentif yang lebih proporsional berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi oleh masing-masing dapur.
"Sehingga sekarang tidak, ya, tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil," pungkas Sudaryono.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0