DPR Targetkan RUU Pusat Finansial Internasional Rampung Sebelum 22 Juli, Implementasi Dimulai Akhir 2026

06 Jul 2026 - 23:05
DPR Targetkan RUU Pusat Finansial Internasional Rampung Sebelum 22 Juli, Implementasi Dimulai Akhir 2026
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Arsip: Kemenkeu.go.id

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan target pengesahan sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli 2026.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pembentukan pusat finansial internasional yang akan memperkuat daya saing sektor keuangan nasional dan menarik investasi global.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan RUU telah dijadwalkan secara bertahap bersama pemerintah. Pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026, sedangkan persetujuan tingkat II dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026.

Menurut Misbakhun, waktu yang tersedia relatif singkat sehingga Komisi XI akan mengintensifkan pembahasan terhadap substansi RUU, termasuk melalui serangkaian rapat teknis dan lobi dengan pemerintah.

"Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti. Ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," ujar Misbakhun dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Kamis (2/7/2026).

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah menargetkan RUU PFII dapat disahkan pada Juli 2026 sehingga dapat menjadi bagian dari agenda nasional pada peringatan Hari Kemerdekaan.

Menurutnya, Presiden berharap pengesahan undang-undang tersebut dapat diumumkan dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2026. Dengan demikian, implementasi regulasi tersebut dapat mulai berjalan pada akhir tahun.

"Target kami, RUU Pusat Finansial selesai pada Juli 2026. Presiden juga mengharapkan UU tersebut dapat dibacakan dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2026 mendatang. Dengan demikian, implementasinya diharapkan sudah dapat dimulai pada akhir tahun ini. Oleh sebab itu, proses pembahasan UU ini memang sedang dipercepat," kata Purbaya.

Pembentukan pusat finansial internasional merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.

Sebelumnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2026 pada Mei lalu, pemerintah mengungkapkan rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial Center di Bali.

Kawasan tersebut dirancang berdiri di atas lahan sekitar 100 hektare dan akan dikembangkan sebagai pusat layanan keuangan bertaraf internasional.

Untuk meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan investor global, pemerintah berencana menerapkan rezim hukum khusus berbasis common law di kawasan tersebut. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan, mulai dari insentif perpajakan, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga perizinan usaha guna menarik investasi jangka panjang.

Pembentukan pusat finansial internasional tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah diwajibkan menyusun undang-undang tersendiri yang mengatur penyelenggaraan kawasan financial center Indonesia paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan.

Melalui percepatan pembahasan RUU PFII, pemerintah berharap Indonesia segera memiliki kerangka hukum yang kuat untuk membangun pusat finansial internasional yang mampu meningkatkan kedalaman pasar keuangan, memperluas akses investasi, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan di kawasan Asia.

Top of Form

 

Bottom of Form

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0