Pemerintah Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT, Batas Bebas Pajak dan Tarif Berpeluang Direvisi

06 Jul 2026 - 22:39
Pemerintah Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT, Batas Bebas Pajak dan Tarif Berpeluang Direvisi
Ilustrasi (Ortax.org)

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengevaluasi kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Evaluasi tersebut mencakup kemungkinan menaikkan batas saldo yang dibebaskan dari pajak maupun menyesuaikan besaran tarif pajak yang berlaku saat ini.

Rencana kajian itu muncul setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk kalangan pekerja, yang menilai ketentuan pajak atas pencairan JHT perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan perubahan kebijakan tidak dapat dilakukan secara cepat karena dasar hukum pengenaan pajak JHT diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Terkait penyesuaian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari Peraturan Pemerintah," ujar Inge, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih menghimpun berbagai usulan sebelum menentukan arah kebijakan. Oleh karena itu, seluruh opsi masih terbuka untuk dibahas dalam proses evaluasi.

"Kita harus lihat dulu apakah yang diusulkan itu penambahan batas pengenaan, atau mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu bergantung pada hasil kajian yang dilakukan," katanya.

Saat ini, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp50 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan. Sementara itu, pencairan di atas batas tersebut dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan agar aturan tersebut dievaluasi datang dari kalangan serikat pekerja. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menghapus ketentuan pajak atas pencairan JHT karena dinilai membebani para pekerja.

Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan melakukan analisis secara menyeluruh sebelum memutuskan perubahan kebijakan. Menurutnya, evaluasi perlu mempertimbangkan profil penerima manfaat agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.

"Kita akan cek, itu kan sampai Rp50 juta ya 0 persen, kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi, saya akan investigasi," ujar Purbaya, Rabu (29/6/2026).

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengubah regulasi tanpa didukung data yang memadai. Kajian juga akan memperhatikan praktik terbaik (best practice) yang diterapkan di berbagai negara guna memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap adil bagi seluruh peserta program JHT.

Dengan masih berlangsungnya proses evaluasi, pemerintah belum memutuskan apakah akan menaikkan batas saldo bebas pajak, menurunkan tarif PPh, atau melakukan perubahan lain terhadap skema perpajakan pencairan JHT. Seluruh opsi, menurut DJP, akan diputuskan setelah kajian komprehensif selesai dilakukan.

Top of Form

 

Bottom of Form

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0