Pemerintah Bidik Pajak Rumah Kontrakan Mulai 2027, Ini Aturannya

10 Agu 2026 - 13:34
Pemerintah Bidik Pajak Rumah Kontrakan Mulai 2027, Ini Aturannya
Ilustrasi rumah kontrakan (Shutterstock)

Jakarta — Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan menyasar sejumlah sektor dan kelompok yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satu potensi penerimaan yang menjadi perhatian pemerintah berasal dari sektor properti, khususnya rumah yang disewakan atau dikontrakkan.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan, pemerintah tengah mengidentifikasi berbagai sumber penerimaan baru untuk meningkatkan optimalisasi perpajakan pada 2027.

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, dikutip dari KONTAN, Senin (10/8/2026).

Menurut Rofyanto, perluasan basis pajak akan diarahkan kepada sektor maupun kelompok masyarakat yang selama ini belum maksimal dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," tegasnya.

Rumah Lebih dari Satu Jadi Sorotan

Salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan negara adalah persewaan properti. Rofyanto menyoroti kepemilikan rumah lebih dari satu oleh seseorang yang berpotensi menghasilkan pendapatan tambahan melalui aktivitas penyewaan.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata Rofyanto.

Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme optimalisasi pajak terhadap rumah yang disewakan atau dikontrakkan tersebut.

Belum diketahui apakah pemerintah akan membuat skema pajak baru khusus untuk sektor tersebut atau meningkatkan kepatuhan dan pengawasan terhadap ketentuan perpajakan yang saat ini sudah berlaku.

Pajak Rumah Kontrakan Sebenarnya Sudah Berlaku

Meski rencana pemerintah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperluas basis perpajakan pada 2027, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan menyewakan rumah sebenarnya telah menjadi objek pajak.

Ketentuan mengenai pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Dengan demikian, rencana pemerintah bukan berarti baru akan mengenakan pajak terhadap rumah kontrakan. Pemerintah lebih berupaya mengoptimalkan penerimaan dari aktivitas persewaan properti yang selama ini belum sepenuhnya terpantau atau dipenuhi kewajiban perpajakannya.

Optimalisasi tersebut dapat menjadi bagian dari strategi pemerintah memperluas basis pajak tanpa harus semata-mata menciptakan jenis pajak baru.

Meski demikian, detail mengenai bentuk pengawasan, mekanisme pemungutan, serta target penerimaan dari sektor persewaan rumah pada 2027 masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0