Merchant Cukup Buat Satu Surat Pernyataan Omzet untuk Semua Marketplace, idEA: Lebih Praktis dan Hemat Biaya
Jakarta - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memastikan implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di marketplace akan disertai penyederhanaan administrasi. Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang berjualan di lebih dari satu marketplace cukup membuat satu surat pernyataan omzet untuk digunakan di seluruh platform.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan kemudahan tersebut merupakan hasil koordinasi antara idEA dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelumnya, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengharuskan pedagang menyerahkan surat pernyataan secara terpisah kepada masing-masing marketplace.
Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama DJP, pedagang kini diperbolehkan menggunakan satu surat pernyataan yang dapat disampaikan ke seluruh platform tempat mereka berjualan.
"Dari diskusi kami dengan DJP, boleh satu surat dibagi ke platform-platform lain. Kalau jualan di Shopee, di Lazada, di Tokopedia, hanya perlu surat satu aja. Boleh itu," ujar Budi usai media briefing yang diselenggarakan DJP, Rabu (1/7/2026).
Menurut Budi, kebijakan tersebut tidak hanya menyederhanakan proses administrasi bagi pelaku usaha, tetapi juga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan pedagang dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Ia menjelaskan, satu dokumen yang telah dibubuhi meterai senilai Rp10.000 dapat digunakan untuk disampaikan kepada berbagai marketplace tanpa perlu membuat dokumen baru untuk setiap platform.
"Jadi cukup satu dokumen bermeterai yang kemudian bisa dibagikan atau dilampirkan ke marketplace lainnya," katanya.
Surat pernyataan omzet menjadi syarat penting bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet paling banyak Rp500 juta dalam satu tahun pajak agar tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan melalui marketplace.
Dengan menyampaikan surat pernyataan tersebut kepada platform e-commerce, pedagang yang memenuhi kriteria tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.
Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar dilakukan melalui platform marketplace yang telah ditunjuk.
Penyederhanaan administrasi melalui penggunaan satu surat pernyataan diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi ketentuan perpajakan tanpa menambah beban administratif maupun biaya kepatuhan.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0