Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Akan Perlakukan Pengemudi sebagai Pengusaha Mikro

21 Jul 2026 - 17:50
Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Akan Perlakukan Pengemudi sebagai Pengusaha Mikro
Foto: BeritaNasional

Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang akan menetapkan pengemudi sebagai pengusaha mikro. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Maman menjelaskan, ekosistem transportasi berbasis aplikasi tidak hanya melibatkan pengemudi, tetapi juga perusahaan aplikator, pelaku UMKM sebagai merchant atau penjual, serta konsumen. Karena itu, regulasi yang disusun tidak hanya berfokus pada satu kelompok, melainkan mengakomodasi kepentingan seluruh elemen dalam ekosistem tersebut.

"Ekosistem ojol terdiri dari aplikator, pengemudi, pelaku UMKM sebagai merchant, dan konsumen. Perpres ini disusun agar seluruh pihak mendapatkan perlindungan dan kepastian yang seimbang," ujar Maman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah mengakomodasi salah satu aspirasi utama pengemudi terkait pembagian tarif perjalanan. Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, telah menyampaikan skema pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator.

Selain itu, Perpres juga akan memberikan perlakuan kepada pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Status tersebut dinilai sesuai dengan karakteristik pekerjaan pengemudi yang menjalankan usaha secara mandiri, mulai dari menyediakan kendaraan hingga menanggung modal operasional, meski tetap bermitra dengan perusahaan aplikasi.

Maman mengatakan sebagian besar aspirasi yang diterima pemerintah juga menginginkan pengemudi tetap berstatus sebagai pengusaha mikro. Dengan status tersebut, mereka dinilai memiliki keleluasaan untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi transportasi daring.

Dalam penyusunannya, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kementerian Ketenagakerjaan bertanggung jawab pada aspek perlindungan sosial, Kementerian Perhubungan mengatur keselamatan berkendara serta tarif angkutan penumpang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital menangani pengaturan tarif layanan pengiriman barang.

Meski pengemudi akan diposisikan sebagai pengusaha mikro, Maman menegaskan bahwa perlindungan sosial tetap menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Setelah Perpres diterbitkan, pemerintah juga membuka kemungkinan menerbitkan regulasi turunan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0