Menkeu Beri Tenggat hingga Akhir 2026, Wajib Pajak yang Belum Repatriasi Aset Akan Diperiksa Mulai 2027

25 Jul 2026 - 15:04
Menkeu Beri Tenggat hingga Akhir 2026, Wajib Pajak yang Belum Repatriasi Aset Akan Diperiksa Mulai 2027
Petugas melayani warga yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 30/9/2016. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan kepada peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum merealisasikan komitmen repatriasi aset maupun pengungkapan harta.

Pemerintah menetapkan akhir tahun 2026 sebagai batas waktu terakhir sebelum pengawasan perpajakan diperketat mulai awal 2027.

Purbaya mengatakan pemerintah selama beberapa tahun terakhir telah memberikan berbagai kemudahan dan insentif agar wajib pajak memenuhi komitmennya. Berbagai instrumen investasi, termasuk rencana penerbitan Patriot Bond, juga disiapkan untuk mendorong dana dari luar negeri kembali ke Indonesia.

Namun, menurutnya, realisasi repatriasi aset masih belum sesuai harapan.

"Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, enggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan, masa hingga akhir 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk secara sukarela memenuhi kewajibannya. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah akan memperkuat penegakan kepatuhan pajak tanpa menerbitkan regulasi baru.

Mulai awal 2027, Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan atas dana yang masuk ke Indonesia, termasuk menelusuri kepatuhan perpajakan pihak yang membawa dana tersebut.

"Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini enggak dikerjakan saja. Artinya saya enggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia nggak bisa lari," kata Purbaya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tambahan waktu hingga akhir 2026 kepada peserta tax amnesty dan PPS yang belum merealisasikan repatriasi aset maupun mengungkapkan seluruh hartanya. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan terakhir bagi wajib pajak menyelesaikan komitmennya sebelum pengawasan diperketat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi belum merealisasikan repatriasi harta dari luar negeri dengan nilai mencapai Rp23 triliun.

Selain itu, DJP juga mencatat 35.644 wajib pajak diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya. Total indikasi nilai harta yang belum dilaporkan tersebut mencapai Rp383 triliun.

Pemerintah berharap tenggat waktu hingga akhir 2026 dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak untuk memenuhi komitmen yang telah disampaikan dalam program tax amnesty maupun PPS. Dengan demikian, penegakan kepatuhan perpajakan yang akan dimulai pada 2027 dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor pajak.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0