PHK Dinilai Sulit Dihindari, Wamenaker: Perusahaan Tetap Wajib Penuhi Hak Pekerja
Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi tantangan yang sulit dihindari di tengah tekanan ekonomi global yang memengaruhi dunia usaha.
Meski demikian, pemerintah menegaskan setiap perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026), Afriansyah mengatakan PHK umumnya menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan ketika menghadapi tekanan bisnis.
"Memang PHK ini tidak bisa dihindarkan. Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. Jadi kami menjaga iklim ini dengan sebaik-baiknya," ujar Afriansyah.
Menurutnya, kondisi ekonomi global yang masih bergejolak, ditambah ketidakpastian politik dan geopolitik internasional, memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas dunia usaha di Indonesia. Situasi tersebut mendorong sejumlah perusahaan melakukan langkah efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.
Afriansyah menilai dampak perlambatan ekonomi tidak hanya dirasakan Indonesia, tetapi juga berbagai negara besar seperti Amerika Serikat dan China.
"Kita melihat memang dalam situasi yang sedang tidak baik, soal ekonomi global ya, politik dan geopolitik secara global ini memang dampaknya kepada negara kita ini luar biasa. Bukan hanya negara kita, negara-negara lain seperti Cina, Amerika sendiri juga cukup merasakan," katanya.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Langkah ini dinilai penting agar iklim investasi tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun tenaga kerja.
Afriansyah menegaskan bahwa setiap proses PHK harus dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Selain itu, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja yang terkena PHK, termasuk hak atas kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk yang hari ini kita lakukan adalah bagaimana perusahaan itu boleh mem-PHK tapi juga tetap memperhatikan hak-hak pekerja tadi," tutupnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian terhadap dinamika ketenagakerjaan nasional akibat perlambatan ekonomi global. Pemerintah berharap dunia usaha tetap dapat bertahan menghadapi tekanan eksternal tanpa mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0