IPR Soroti Dugaan Perlakuan Berbeda terhadap Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

25 Jul 2026 - 10:34
IPR Soroti Dugaan Perlakuan Berbeda terhadap Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Febrie Adriansyah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung. (Foto dok: cnbc)

Jakarta - Indonesia Political Review (IPR) menilai konsistensi perlakuan terhadap setiap tersangka menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif IPR, Iwan Setiawan, menanggapi informasi yang beredar mengenai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang disebut tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Menurut Iwan, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu berpotensi memunculkan persepsi publik mengenai adanya perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan tersangka dalam perkara lain.

“Masyarakat tentu membandingkan dengan banyak tersangka lain yang langsung mengenakan rompi tahanan dan diborgol ketika diperlihatkan kepada publik. Perbedaan perlakuan seperti ini berpotensi memunculkan pertanyaan apakah prinsip equality before the law benar-benar diterapkan secara konsisten,” ujar Iwan, Sabtu (25/7).

Ia menegaskan bahwa substansi persoalan bukan terletak pada penggunaan rompi tahanan ataupun borgol semata, melainkan pada penerapan standar perlakuan yang sama terhadap setiap orang yang berstatus tersangka.

Menurutnya, apabila memang terdapat standar operasional prosedur yang mengatur kapan seseorang harus mengenakan rompi tahanan atau kapan penggunaan borgol diterapkan, aparat penegak hukum sebaiknya menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Apabila memang ada standar operasional yang mengatur kapan borgol digunakan atau kapan rompi tahanan dikenakan, aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.”

Iwan berpandangan, keterbukaan informasi mengenai prosedur penanganan perkara akan membantu mencegah munculnya spekulasi yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ia mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan salah satu prinsip mendasar dalam negara hukum. Karena itu, setiap orang yang telah berstatus tersangka semestinya memperoleh perlakuan berdasarkan standar yang sama tanpa membedakan jabatan, latar belakang institusi, maupun faktor lainnya.

Menurut Iwan, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum justru menjadi kesempatan bagi aparat untuk menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.

“Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh proses penanganan perkara yang terlihat adil, transparan, dan tidak diskriminatif.”

Lebih lanjut, IPR juga mengingatkan pentingnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Iwan menegaskan bahwa status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana karena pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.

Meski demikian, menurutnya, penerapan prosedur yang konsisten terhadap seluruh tersangka tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum.

Ia menilai masyarakat tidak hanya memperhatikan hasil akhir suatu perkara, tetapi juga bagaimana proses hukum dijalankan sejak tahap penyidikan hingga penahanan.

Karena itu, IPR mendorong aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi apabila memang terdapat perbedaan perlakuan dalam proses penahanan yang menjadi perhatian publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi standar ganda sekaligus memperkuat legitimasi institusi penegak hukum.

Menurut Iwan, transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Supremasi hukum akan memperoleh legitimasi apabila masyarakat melihat bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Prinsip equality before the law harus diwujudkan secara nyata, bukan hanya menjadi slogan,” tutup Iwan.

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0