Bupati Banyumas Tegaskan Penutupan Pabrik Hebel PT IKN Bukan Bentuk Anti Investasi
Purwokerto – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan penutupan sementara pabrik hebel atau bata ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Jawa Tengah, bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi. Langkah tersebut diambil karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang.
Sadewo mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas tetap berkomitmen mendorong masuknya investasi untuk menggerakkan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja. Namun, setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Itu ditutup sementara karena memang menyalahi perizinan secara fatal. Saya sangat pro-investasi, bahkan saya jemput bola. Sampai ke Jakarta, Surabaya, Semarang, saya betul-betul jemput bola," kata Sadewo di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, keputusan penutupan pabrik PT IKN bukan keputusan pribadi kepala daerah, melainkan hasil penilaian tim yang menemukan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dan ketentuan perizinan serta tata ruang.
Ia menegaskan, Pemkab Banyumas selama ini aktif mengundang investor untuk menanamkan modal di wilayahnya. Sejumlah investor telah datang dan beberapa di antaranya mulai merealisasikan investasi.
"Saya selalu mengundang mereka untuk datang ke Banyumas. Sudah banyak yang datang, dan satu dua sudah investasi. Mereka merasa nyaman," ujarnya.
Sadewo mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah mengupayakan penyelesaian persoalan pabrik hebel PT IKN melalui jalur prosedural. Salah satu persoalan utama yang perlu ditangani berkaitan dengan status lahan yang masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pemkab Banyumas berupaya melakukan penyesuaian status lahan tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian.
Menurut Sadewo, terdapat peluang untuk mengupayakan perubahan status LSD, tetapi persetujuan tidak berada di tangan pemerintah kabupaten semata. Keputusan tetap bergantung pada kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
"Saya sudah berupaya mengubah LSD itu dan ada celahnya yang saya usahakan. Tetapi persetujuannya bukan dari kami, melainkan dari kementerian terkait," katanya.
Ia menambahkan, upaya penyelesaian tersebut juga mempertimbangkan keberlangsungan investasi dan tenaga kerja yang telah terserap oleh perusahaan.
Karena itu, Pemkab Banyumas berusaha mencari jalan keluar sesuai ketentuan tanpa mengabaikan aturan mengenai pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian.
"Jadi saya tidak anti-investasi. Saya berupaya secara prosedural untuk mencoba mengubah LSD itu karena itu menyangkut tenaga kerja juga," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas menutup sementara seluruh kegiatan operasional PT IKN sejak 21 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pengawasan menemukan adanya ketidaksesuaian antara luas lahan yang digunakan untuk kegiatan pabrik dan luas yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Berdasarkan hasil pengawasan, pabrik tersebut beroperasi di atas lahan sekitar 40.000 meter persegi. Sementara itu, luas lahan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya 24.485 meter persegi.
Dengan demikian, terdapat selisih luas sekitar 15.515 meter persegi antara lahan yang digunakan dan luas yang tercantum dalam dokumen PKKPR.
Pabrik tersebut sempat kembali berproduksi pada awal September 2026 meskipun sebelumnya telah ditutup. Pemkab Banyumas kemudian kembali menghentikan aktivitas produksi dan meminta perusahaan memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pemerintah daerah perlu memastikan kegiatan industri berjalan sesuai dengan aturan tata ruang, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, Sadewo menegaskan tidak akan menoleransi pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta uang dalam proses pengurusan perizinan investasi.
Ia telah mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar tidak mempersulit investor maupun melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.
"Saya sudah tekan kepada teman-teman, jangan menghambat, apalagi meminta-minta uang untuk perizinan," katanya.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0