Kemenkeu Perketat Aturan Pajak Ekspor Perhiasan, Cegah Modus Akali Bea Keluar Emas
Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperketat aturan pajak ekspor untuk barang perhiasan guna menutup celah yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menghindari pembayaran bea keluar emas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, modus tersebut dilakukan dengan mengubah emas menjadi perhiasan sebelum diekspor. Dalam sejumlah kasus, bentuk perhiasan yang dibuat dinilai tidak lazim dan diduga hanya digunakan untuk menghindari pungutan bea keluar.
“Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Penindakan Penyelundupan Ekspor Emas di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026).
Menurut Purbaya, terdapat pihak yang sengaja mengolah emas menjadi perhiasan secara asal-asalan agar dapat memanfaatkan tarif bea keluar yang lebih rendah.
Ia mencontohkan temuan emas yang diubah menjadi kalung dengan berat mencapai satu kilogram. Bentuk perhiasan tersebut dinilai tidak lazim dan diduga hanya menjadi sarana untuk membawa emas ke luar negeri tanpa membayar bea keluar.
“Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting mereka ekspor emas,” katanya.
Untuk menutup celah tersebut, Kemenkeu akan melakukan perubahan terhadap regulasi yang mengatur ekspor perhiasan. Salah satu skema yang disiapkan adalah mengenakan pajak ekspor terhadap perhiasan dengan berat tertentu.
“Kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan praktik tersebut turut berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor bea keluar emas. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, realisasi penerimaan bea keluar emas pada semester I-2026 hanya mencapai 0,03 persen dari target Rp3 triliun.
“Bea keluar (dari emas) itu hampir enggak ada. Income-nya hampir nol dari situ,” kata Purbaya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah berupaya memperketat pengawasan dan regulasi ekspor emas, terutama terhadap barang yang secara bentuk dikategorikan sebagai perhiasan tetapi diduga hanya digunakan untuk menghindari kewajiban bea keluar.
Ketentuan mengenai bea keluar emas saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif bea keluar ekspor emas maksimal mencapai 15 persen. Bea keluar berlaku untuk emas mentah, setengah jadi, dan emas batangan.
Sementara itu, emas dalam bentuk perhiasan dikenakan bea keluar 0 persen. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung proses hilirisasi industri emas di dalam negeri.
Dengan rencana perubahan aturan, pemerintah akan memperluas pengenaan pungutan terhadap perhiasan dengan karakteristik atau berat tertentu. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas tarif 0 persen sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari aktivitas ekspor emas.
Di sisi lain, Purbaya mengimbau masyarakat yang memang memiliki kebutuhan untuk membawa emas ke luar negeri agar mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menyembunyikan barang tersebut dari petugas.
Ia meminta masyarakat menyampaikan informasi secara jujur kepada petugas Bea Cukai serta memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0