490 Pemda Tertekan Akibat Pemotongan TKD, Ekonom Nilai Muncul Gejala Sentralisme Fiskal Baru
Jakarta – Kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) mulai menimbulkan tekanan terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah. Sekitar 490 pemerintah daerah (pemda) diperkirakan membutuhkan tambahan dana untuk membayar gaji aparatur dan memenuhi kebutuhan operasional minimum setelah penyesuaian transfer dari pemerintah pusat.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kondisi tersebut menunjukkan pemerintah pusat belum sepenuhnya memperhitungkan dampak pengurangan TKD terhadap likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun aktivitas ekonomi di daerah.
"Dampak pemotongan TKD kini terlihat dari perkiraan sekitar 490 pemda yang membutuhkan tambahan dana untuk membayar gaji dan kegiatan operasional minimum setelah penyesuaian transfer," kata Syafruddin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).
Menurutnya, tekanan terhadap fiskal daerah juga diperparah oleh masih adanya kewajiban pemerintah pusat membayar dana bagi hasil (DBH) kurang bayar sekitar Rp70 triliun kepada ratusan daerah.
"Fakta tersebut menunjukkan bahwa pusat tidak cukup mengantisipasi hubungan antara pengurangan transfer, likuiditas APBD, belanja pembangunan, dan sirkulasi ekonomi lokal," ujarnya.
Syafruddin menjelaskan keterbatasan anggaran memaksa banyak pemerintah daerah memprioritaskan pembayaran gaji pegawai dengan mengurangi alokasi belanja pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, layanan publik, hingga pembayaran kepada kontraktor.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah untuk menggerakkan perekonomian lokal, mengingat belanja pemerintah merupakan salah satu motor utama aktivitas ekonomi di berbagai wilayah.
Di sisi lain, ia menilai kebijakan tersebut memperlihatkan kecenderungan munculnya sentralisme fiskal dalam bentuk baru. Padahal, tujuan utama Transfer ke Daerah adalah memberikan kapasitas fiskal kepada pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi dan menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Menurut Syafruddin, ketika pemerintah pusat mengurangi TKD, kemudian membelanjakan kembali anggaran tersebut melalui kementerian di berbagai daerah, pemerintah daerah hanya menjadi lokasi pelaksanaan pembangunan tanpa memiliki kendali terhadap anggaran maupun perencanaan proyek.
"Daerah tetap menjadi lokasi pembangunan, tetapi kehilangan kendali atas anggaran, desain proyek, waktu pelaksanaan, dan pelaku usaha yang menerima kontrak. Otonomi akhirnya menyisakan tanggung jawab pelayanan tanpa kewenangan fiskal yang seimbang," katanya.
Ia mengakui pemerintah pusat selama ini beralasan pengambilalihan ruang belanja dilakukan karena masih terdapat daerah yang dinilai tidak efisien, boros, maupun rawan korupsi. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh pemerintah daerah.
"Pemerintah perlu membuktikan melalui data bahwa belanja pusat benar-benar lebih efisien setelah menghitung kualitas proyek, kesesuaian dengan kebutuhan lokal, keterlambatan pelaksanaan, konsentrasi kontrak, dan kebocoran pendapatan keluar daerah," ujar Syafruddin.
Lebih lanjut, ia menilai sentralisasi belanja tidak serta-merta mengurangi risiko korupsi. Sebaliknya, risiko tersebut hanya berpindah ke tingkat yang lebih terpusat dengan nilai proyek yang lebih besar.
Karena itu, Syafruddin mendorong pemerintah melakukan koreksi kebijakan melalui pendekatan desentralisasi berbasis kinerja, bukan resentralisasi yang didasarkan pada stigma terhadap pemerintah daerah.
Ia juga menyarankan pemerintah pusat menjaga kepastian besaran dan waktu penyaluran TKD, segera menyelesaikan pembayaran DBH yang menjadi hak daerah, serta menerapkan sanksi secara selektif kepada daerah yang terbukti tidak efisien berdasarkan hasil evaluasi masing-masing.
Selain itu, proyek pemerintah pusat dinilai perlu dipecah dalam skala yang memungkinkan kontraktor lokal ikut bersaing, disertai kewajiban penggunaan tenaga kerja, pemasok, dan kemitraan usaha setempat.
"Jika pusat menguasai uang, memilih proyek, menentukan pemenang tender, dan mengendalikan pencairan, daerah hanya menjadi lokasi pelaksanaan. Pola itu tidak memperbaiki otonomi, tetapi membangun sentralisme baru dengan alasan efisiensi," kata Syafruddin.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0