BEI Berlakukan Tampilan Baru Notasi Khusus Emiten Mulai 3 Agustus 2026
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai memberlakukan tampilan baru informasi notasi khusus pada kode perusahaan tercatat (emiten) mulai 3 Agustus 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor melalui penyampaian informasi yang lebih transparan dan terstandardisasi mengenai kondisi perusahaan yang tercatat di pasar modal.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat yang diterbitkan pada 31 Juli 2026.
Dalam surat edaran tersebut, BEI menjelaskan bahwa notasi khusus akan ditampilkan dalam bentuk huruf yang ditempatkan di belakang kode saham emiten. Notasi diberikan kepada perusahaan yang memenuhi kondisi atau karakteristik tertentu berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
BEI menegaskan bahwa pemberian notasi khusus bukan merupakan bentuk sanksi maupun hukuman terhadap perusahaan tercatat. Sebaliknya, notasi tersebut berfungsi sebagai penanda kondisi aktual emiten agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
"Notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik," demikian bunyi keterangan dalam surat edaran BEI yang dipublikasikan pada Jumat (31/7/2026).
Melalui kebijakan terbaru tersebut, BEI juga melakukan penyesuaian sekaligus menambahkan sejumlah kategori notasi khusus.
Salah satunya adalah notasi B, yang diberikan kepada perusahaan tercatat yang sedang menghadapi permohonan pailit, permohonan pembatalan perdamaian, maupun yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, notasi M diberikan kepada emiten yang sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status ini menunjukkan bahwa perusahaan tengah menjalani proses restrukturisasi kewajiban keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun notasi L akan disematkan kepada perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan kepada otoritas maupun publik. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi indikator bagi investor mengenai tingkat kepatuhan emiten terhadap kewajiban keterbukaan informasi.
Penerapan tampilan baru notasi khusus ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia. Dengan adanya informasi yang lebih mudah dikenali pada kode saham, investor diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI juga menegaskan bahwa seluruh notasi didasarkan pada informasi yang bersifat publik, sehingga investor tetap perlu mencermati laporan keuangan, keterbukaan informasi, serta perkembangan fundamental masing-masing emiten sebagai dasar dalam melakukan analisis investasi.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0