Pramono Ubah Sistem Sampah Jakarta, MMT Beri Dukungan Penuh
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan perubahan sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota dari pola angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, dengan target mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang hanya menerima sampah dalam bentuk residu.
Perubahan tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah di tingkat lokal, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas, Jakarta Pusat. Fasilitas tersebut didorong untuk mengolah sampah rumah tangga serta limbah komersial dari sektor hotel, restoran, dan kafe sebelum sampah dikirim ke TPST Bantargebang.
Saat meninjau TPS 3R Menteng Atas, Pramono menegaskan perubahan mendasar dalam sistem penanganan sampah Jakarta.
“Kalau dulu angkut-buang, sekarang menjadi pilah-angkut-olah,” kata Pramono saat meninjau TPS 3R Menteng Atas pada 30 Juli 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pemanfaatan 31 titik TPS 3R yang tersedia di Jakarta. Pemerintah daerah juga menggandeng pihak ketiga untuk meningkatkan jam operasional fasilitas menjadi sedikitnya dua hingga tiga sif per hari.
Optimalisasi TPS 3R ditujukan untuk mengurangi beban TPST Bantargebang. Dengan sistem baru, sampah yang masih dapat dipilah dan diolah di tingkat sumber maupun fasilitas pengolahan tidak langsung dikirim ke tempat pemrosesan akhir.
Ingub Nomor 5 Tahun 2026 sendiri mengatur gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Dalam aturan tersebut, sampah dipilah berdasarkan jenisnya untuk kemudian diarahkan pada pengolahan lanjutan, termasuk komposting, pengolahan organik, bank sampah, pengelolaan sampah B3, serta pengolahan residu melalui fasilitas seperti RDF dan PLTSa.
Transformasi tersebut juga menjadi perhatian dari sisi kondisi lingkungan di sekitar fasilitas pengolahan sampah, termasuk lingkungan pendidikan. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta yang disebut dirilis pada 25 September 2026, pengujian kualitas udara ambien dan tingkat kebauan di titik pantau SMPN 145 menunjukkan parameter yang berada di bawah ambang batas baku mutu Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996.
Parameter amoniak tercatat sebesar 0,01 ppm, sedangkan baku mutu yang disebutkan mencapai 2,0 ppm. Sementara parameter hidrogen sulfida atau H₂S tercatat 0,001 ppm dari baku mutu 0,02 ppm.
Data tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai kondisi lingkungan di sekitar fasilitas TPS 3R Menteng Atas. Pengujian itu juga menjadi dasar yang digunakan dalam menyampaikan kondisi kualitas udara dan tingkat kebauan di titik pemantauan SMPN 145.
Kebijakan perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut mendapat apresiasi dari kalangan pemuda dan mahasiswa. Ketua Umum Mahasiswa Transparansi (MMT), Abid Zahid Fadilah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami dari Mahasiswa Muda Transparansi (MMT) memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas kebijakan progresif yang digagas oleh Gubernur Pramono Anung. Adanya data uji laboratorium yang transparan—seperti di sekitar SMPN 145 yang menunjukkan parameter amoniak dan H₂S jauh di bawah baku mutu—membuktikan bahwa pengelolaan TPS 3R modern ini aman, terkendali, dan ramah lingkungan. Perubahan dari pola angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah adalah langkah fundamental yang membuktikan adanya political will yang kuat dalam menyelesaikan masalah lingkungan di Jakarta hingga ke akarnya,” ujar Abid Zahid Fadilah dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Abid, optimalisasi TPS 3R tidak hanya berkaitan dengan pengurangan sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. Ia menilai kebijakan tersebut juga dapat mendorong transparansi, akuntabilitas dan efisiensi anggaran dalam pengelolaan sampah daerah.
Abid mengatakan MMT sebagai representasi generasi muda siap mengawal implementasi kebijakan tersebut. Pengawalan, menurut dia, diarahkan agar pelaksanaan kebijakan berjalan transparan, tepat sasaran dan melibatkan masyarakat.
Perubahan sistem pengelolaan sampah Jakarta melalui Ingub Nomor 5 Tahun 2026 menempatkan pemilahan dan pengolahan dari sumber sebagai bagian penting dalam penanganan sampah. Aturan tersebut juga mencabut Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 dan saat ini berstatus berlaku.
Dengan pola baru tersebut, pemerintah daerah mendorong agar pengelolaan sampah tidak berhenti pada proses pengangkutan. Sampah yang masih memiliki nilai guna atau dapat diolah diarahkan untuk diproses terlebih dahulu, sedangkan sampah yang tersisa setelah pengolahan menjadi residu untuk dikirim ke fasilitas pemrosesan akhir.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0