Pria Grobogan Ditangkap Usai Perkosa Nenek 90 Tahun
Grobogan - Seorang pria berinisial RU (31) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga memperkosa seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku yang diamankan pada Rabu (15/7/2026) mengakui perbuatannya kepada penyidik. Atas dugaan tindak pidana tersebut, polisi menjerat RU dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) malam di kediaman korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengetahui korban sedang berada seorang diri di rumah karena anggota keluarga lainnya tengah pergi melayat.
Menurut Sunarto, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan melakukan tindak pidana tersebut. Kondisi korban yang sudah lanjut usia membuatnya tidak mampu memberikan perlawanan.
"Korban diancam sehingga ketakutan. Pelaku mengetahui jika korban di rumah sendiri dan memanfaatkan situasi," kata Sunarto saat dihubungi melalui telepon, Kamis (16/7/2026).
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarganya setelah mereka kembali ke rumah.
Mendapatkan laporan dari korban, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Grobogan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Reserse Kriminal Polsek Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada RU yang kemudian ditangkap di rumahnya pada Rabu (15/7/2026) tanpa perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, RU mengakui telah melakukan perbuatannya. Kepada penyidik, ia memberikan alasan yang kemudian disampaikan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku mengakui perbuatannya, pengakuannya lagi pengen," ungkap Sunarto.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik menjerat RU dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan atau ancaman untuk memaksa seseorang melakukan persetubuhan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Sunarto juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
"Kami proses perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian," pungkas Sunarto.
Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Tidak Suka
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0